གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Selly Defi Maharani 2253053024

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Selly Defi Maharani 2253053024 གིས-
Nama : Selly Defi Maharani
Npm : 2253053024
Kelas : 2F

1.Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya lembaga-lembaga yang bertugas untuk melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia,kesadarnya warga negara Indonesia dengan ketahanan nasional negara kita ini,kesadaran pembaca terhadap penegakan HAM.

2.Demokrasi Indonesia memiliki akar dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia yang kaya dan beragam. Nilai-nilai seperti musyawarah untuk mufakat, gotong royong, toleransi, dan kebersamaan yang telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala, sekarang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia. Nilai-nilai ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk saling bekerja sama, membangun konsensus, dan mencapai keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa merupakan perwujudan dari keyakinan mayoritas masyarakat Indonesia dalam kepercayaan terhadap Tuhan. Hal ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang mengakui keberadaan Tuhan sebagai dasar negara. Prinsip ini sebenarnya bukan hanya bersifat agama tetapi juga mengandung nilai-nilai moral dan etika yang mencerminkan rasa hormat dan penghormatan terhadap kehidupan dan kesatuan bangsa Indonesia.

3.Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menghadapi beberapa tantangan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.Tantangan yang dihadapi yaitu pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi di Indonesia, termasuk hak atas kemerdekaan, perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pemindahan paksa.
Namun,terdapat juga upaya yang signifikan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam memperkuat demokrasi dan menjamin perlindungan hak asasi manusia seperti pemberian jaminan keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia.

4.Jika ada anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima.Anggota parlemen harus menghormati kepercayaan dan harapan masyarakat yang telah memilih mereka sebagai wakil rakyat. Mereka harus bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan mereka sendiri atau kelompok tertentu.

5.Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, dan menggunakan kekuasaan tersebut untuk menggerakan loyalitas dan emosi rakyat, terutama jika digunakan untuk tujuan yang tidak jelas atau merugikan hak asasi manusia, adalah sebuah tindakan yang tidak dapat diterima dalam era demokrasi dewasa saat ini.

Dalam era demokrasi dewasa saat ini, di mana masyarakat semakin sadar akan pentingnya hak asasi manusia dan keadilan, tindakan yang merugikan hak asasi manusia akan diperjuangkan oleh masyarakat dan dianggap tidak dapat diterima. Oleh karena itu, para pemimpin yang menggunakan kekuasaan kharismatik harus memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan, dan tidak menggunakan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang merugikan hak asasi manusia dan keadilan.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Selly Defi Maharani 2253053024 གིས-
Nama : Selly Defi Maharani
NPM : 2253053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di
dukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.