གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farida Juwita 2213053179

Pancasila PGSD 1G T.A 2022/2023 -> Forum Analisis Jurnal

Farida Juwita 2213053179 གིས-
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Analisis jurnal berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya

Yang pertama adalah pengertian media massa yang merupakan sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Biasanya informasi disalurkan melalui media cetak atau elektronik, sehingga informasi yang sama dapat diterima secara bersamaan dan sewaktu-waktu. Media massa yang menghubungkan hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik, karena saling melengkapi dalam bentuk komunikasi. Karena dengan adanya media massa, seseorang yang tidak mengerti hukum akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar
informasi dari media massa.
Penggunaan media massa pada umumnya diklasifikasikan dalam dua jenis, yakni media cetak dan elektronik. Media cetak lembaran tercetak seperti koran. Sedangkan media elektronik berupa televisi, radio, handphone, dan lainnya.

Media massa dalam bidang hukum juga mendukung kebijakan kejahatan kejahatan. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi, dapat berupa pemantauan terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak awal, yakni pengadilan & pemasyarakatan.
Selain peran kontrol sosial, terdapat juga peran media massa pada pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan
c. pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peran di atas juga harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing. Nilai tersebut merupakan tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro juga membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam 3 (tiga) kategori, yakni :
1. Nilai materiil, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia,
2. Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Artinya, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai norma dan pedoman yang harus diterapkan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan kemudian menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.