Kiriman dibuat oleh Farida Juwita 2213053179

Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G

Analisis saya mengenai video berjudul "Identitas Nasional"

Pertama terdapat pengertian terkait Identitas Nasional. Yakni merupakan bagian dari suatu negara yang menjadi ciri khas dari negara lain. Identitas dapat mencerminkan diri kita sesungguhnya. Maka sebuah identitas nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan bangsa.

Kemudian terdapat unsur-unsur dalam Identitas Nasional, diantaranya:
1) Suku bangsa. Merupakan golongan sosial khusus yang sudah ada sejak lahir. Terdapat beraneka ragam suku atau kelompok etnis yang tidak kurang dari 300 dialek bangsa populasi di Indonesia.
2) Agama. Bangsa Indonesia sudah dikenal sebagai bangsa yang agamanis. Terdapar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha serta Konghucu yang tumbuh dan berkembang di nusantara.
3) Kebudayaan. Merupakan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya terdiri dari pangkat-pangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh para pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau sebagai pedoman untuk bertidak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4) Bahasa. Bahasa termasuk faktor pendukung identitas bangsa nasional. Karena bahasa dikenal sebagai sistem berlambang yang terdiri dari unsur-unsur bunyi maupun ucapan serta digunakan untuk sarana komunikasi antar manusia baik secara lisan, tulisan ataupun gerakan serta isyarat.

Identitas Nasional juga menunjukan jati diri bangsa Indonesia, diantaranya :
1. Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia.
2. Bendera egara ialah sang merah putih.
3. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
4. Lambang negara ialah Pancasila
5. Semboyang negara ialah Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar falsafah negara ialah Pancasila
7. Konstitusi hukum dasar ialah UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berkedaulatan.
9. Konsepsi wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang sudah diterima sebagai kebudayaan nasional


Maka, kita sebagai generasi penerus bangsa harus memantapkan wawasan nusantara dan mengenal serta memahi apa itu Identitas Negara kita sebeneranya. Karena kitalah yang akan bertanggung jawab untuk meneruskan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Jangan sampai identitas kita terjajah.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179

Analisis saya terhadap jurnal berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" oleh Aulia Rosa Nasution ialah
Peranan pendidikan kewarganegaraan memang sangat diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa Indonesia untuk membantu mewujudkan demokrasi yang berkeadaban. Dengan ini, masyarakat Indonesia dituntut untuk menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama. Maka, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun karakter antara lain:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, serta tetap memiliki komitmen dalam menjaga persatuan & integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yakni kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk membangun demokrasinya karena beberapa alasan, yakni :
- meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracytidak, melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara
- meningkatnya apatisme politik yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Maka, Pendidikan Kewarganegaraan membantu dalam memahami demokrasi untuk dapat mencapai hak hak warga negara baik dalam kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir beragama, kebebasan berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pengertian hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) kebebasan, berarti bahwa manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) kemerdekaan, manusia berhak bebas dalam arti bebas atau merdeka dari penjajah, belenggu, atau bentuk apapun.
3) persamaan, kedudukan manusia yang satu dengan lainnya ialah sama.
4) keadilan, memiliki hak yang sama dalam keadilan.
Maka, urgensi Pendidikan Kewarganegaraan ialah agar masyarakat dapat mengerti setiap hak yang mereka miliki.

Masyarakat Madani merupakan masyarakat yang memiliki ciri-ciri khas yaitu kemajemukan budaya, hubungan timbal balik dan sikap saling memahami serta menghargai. Masyarakat ini tidak terbentuk dengan sendirinya. Artinya dalam pendidikan karakter melalui pendidikan kewarganegaraan merupakan komponen yang strategis membantu dalam membentuk masyarakat madani. Serta membantu dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mahasiswa menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179

Analisis video berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN" oleh Ahmad Nasir Ari Bowo.

a) Pengertian PKn. Pendidikan Kewarganegaraan tentu berkaitan dengan warga negara. Maka pengertian PKn ialah usaha secara sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta dan berani berkorban membela bangsa dan negara Indonesia dengan berfikir kritis, demokratis dan analitis berdasarkan Pancasila.

b) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya dalam pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tetang Pertahanan dan Keamanan serta pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006

c) -Sumber historis PKn yaitu substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis PKn yaitu yakni masyaralat diperlukan untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan eksistensi negara Indonesia.
- sumber politik PKn yakni pada dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, Civics 1982, kewarganegaraan negara 1968, dan seterusnya.

d) Dinamika Esensi & Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yakni berperan dalam mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK dalam membangun bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan di masa depan juga ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi negara Indonesia.