Nama : Wike Oktaviana
NPM : 2213053194
Kelas : 3G
Analisis jurnal berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff pada September 2021
Perubahan pesat pada kehidupan sosial adalah salah satu perbincangan yang paling signifikan mengenai hukum juga moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja pada dekade terakhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim ialah memiliki suatu standar moral yang besar. Yang mana pendidikan memegang peranan yang amat berarti pada pembuatan akhlak di golongan peserta didik, terutama menjadi tumpuan budaya warga. Untuk menjawab perihal ini pemerintah Aceh tak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan apa yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang disesuaikan dengan ketetapan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, di dasarnya telah mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Namun, sekarang Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh ini mengacu kepada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 terkait Penyelenggaraan Pembelajaran.
Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan telah berpedoman pada ajaran Islami. Pelaksanaan pendidikan pada Sekolah di Aceh semuanya telah berkonsep Islami, menggunakan indikator sistem pengelolaan sekolah yang mempunyai nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya yang berorientasi pada islami dan penerapan kurikulum islami yang mana telah sesuai dengan yang diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral dalam satuan pendidikan di Aceh ini diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, ini juga mengacu kepada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh ini berbasis serta berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Jadi, penerapan pendidikan nilai dan juga moral pada pendidikan di Aceh ini melalui kurikulum islami yang disesuaikan dengan yang gelah diamanatkan oleh qanun Aceh mengenai pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan guna diterapkan pada sekolah di Aceh.
NPM : 2213053194
Kelas : 3G
Analisis jurnal berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff pada September 2021
Perubahan pesat pada kehidupan sosial adalah salah satu perbincangan yang paling signifikan mengenai hukum juga moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja pada dekade terakhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim ialah memiliki suatu standar moral yang besar. Yang mana pendidikan memegang peranan yang amat berarti pada pembuatan akhlak di golongan peserta didik, terutama menjadi tumpuan budaya warga. Untuk menjawab perihal ini pemerintah Aceh tak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan apa yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang disesuaikan dengan ketetapan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, di dasarnya telah mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Namun, sekarang Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh ini mengacu kepada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 terkait Penyelenggaraan Pembelajaran.
Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan telah berpedoman pada ajaran Islami. Pelaksanaan pendidikan pada Sekolah di Aceh semuanya telah berkonsep Islami, menggunakan indikator sistem pengelolaan sekolah yang mempunyai nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya yang berorientasi pada islami dan penerapan kurikulum islami yang mana telah sesuai dengan yang diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral dalam satuan pendidikan di Aceh ini diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, ini juga mengacu kepada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh ini berbasis serta berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Jadi, penerapan pendidikan nilai dan juga moral pada pendidikan di Aceh ini melalui kurikulum islami yang disesuaikan dengan yang gelah diamanatkan oleh qanun Aceh mengenai pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan guna diterapkan pada sekolah di Aceh.