NPM : 2213053194
Kelas : 3G
Analisis jurnal 2
Berjudul Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
oleh Kanesa Putri
,Muhammad Eko Maryana
Moral ialah perilaku yang baik yang mana menjadi karakter dari setiap individu ataupun kelompok yang dapat di lihat dari cara berfikir bertindak serta merespon suatu keadaan. Pelanggaran merupakan perbuatan yang telah melawan hukum dan hanya dapat ditentukan setelah ada hukum ataupun suatu undang undang yang mengaturnya. Jika terjadi suatu pelanggaran seharusnya terdapat sanksi yang diperoleh baik sanksi hukum ataupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi sekarang ini ialah karena tidak adanya pasal juga sanksi yang mengatur terkait etika di tengah masyarakat, maka masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kampung Cijambe Girang sukaresmi, Kabupaten Sukabumi bebas dalam bergerak malakukan perbuatan sesuai apa yang diinginkan juga tidak ada acuan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika dalam masyarakat. Selain itu, kurangnya kepedulian orang tua pada pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak. Dan juga pesatnya perkembangan teknologi di zaman sekarang.
Pada artikel ini, tertulis bahwa penulis menulis artikel bertujuan guna melakukan penegakan hukum pada pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi serta melakukan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa. Alasan alasannya yakni karena banyaknya pelanggaran etika yang sering terjadi di masyarakat yang telah membuat moral bangsa menjadi rendah. Karena kurangnya pengetahuan dalam hukum serta minimnya didikan mengenai moral, maka hal ini sangat berpengaruh tehadap perkembangan Indonesia. Guna menumbuhkan moral dan mencegah pelanggaran etika di dalam masyarakat tentulah diperlukanlah penegak dan juga upaya hukum. Penegakan hukum ini dapat dimulai dari dibuatnya undang- undang yang mengatur tentang etika masyarakat, serta upaya hukum didirikan dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menerapkan moral kepada setiap individu. Maka dari itu, sebagai masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi nilai moral seharusnya keadaan ini segera diatasi.