Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169
Kelas : 2G
Analisis jurnal
Identitas jurnal:
Nama jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis: Galih Puji Mulyono, dan Rizal Fatoni
Jenis jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Pendahuluan :
Pada pendahuluan dijelaskan Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah
di Indonesia yang demokratis.
Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik
bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan
menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,
2017).
Kegiatan pemilihan umum ini telah
tertuang didalam Pancasila pada sila
keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menurut
Yusdiyanto, (2016):
“Didalam sila keempat ini memiliki Nilai
dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat
Negara sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang Memberikan kesempatan untuk partisipasi politik.
Warga negara dapat memilih perwakilan mereka yang akan menyuarakan dan menyalurkan keinginan atau aspirasi mereka” (Nazir,2017). Kegiatan pemilihan umum ini terkandung dalam petunjuk pancasila Yang keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menurut
Yusdiyanto, (2016):
“kandungan sila keempat ini memiliki Nilai
dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah esensi ini Negara sebagai individu makhluk sosial.
Hasil dan pembahasan :
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung
merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis,
salah satu harapan demi terwujudnya
demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi
sebagai bentuk pemilihan secara langsung
untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu
penerapan nilai demokrasi sila keempat
Pancasila digunakan untuk mengurangi
gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye
oleh partai politik. Dengan jwa demokratis
maka masyarakat akan
menerima
pemerintah daerah yang terpilih.
Simpulan:
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.
Npm : 2213053169
Kelas : 2G
Analisis jurnal
Identitas jurnal:
Nama jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis: Galih Puji Mulyono, dan Rizal Fatoni
Jenis jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Pendahuluan :
Pada pendahuluan dijelaskan Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah
di Indonesia yang demokratis.
Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik
bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan
menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,
2017).
Kegiatan pemilihan umum ini telah
tertuang didalam Pancasila pada sila
keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menurut
Yusdiyanto, (2016):
“Didalam sila keempat ini memiliki Nilai
dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat
Negara sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang Memberikan kesempatan untuk partisipasi politik.
Warga negara dapat memilih perwakilan mereka yang akan menyuarakan dan menyalurkan keinginan atau aspirasi mereka” (Nazir,2017). Kegiatan pemilihan umum ini terkandung dalam petunjuk pancasila Yang keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, menurut
Yusdiyanto, (2016):
“kandungan sila keempat ini memiliki Nilai
dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah esensi ini Negara sebagai individu makhluk sosial.
Hasil dan pembahasan :
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung
merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis,
salah satu harapan demi terwujudnya
demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi
sebagai bentuk pemilihan secara langsung
untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu
penerapan nilai demokrasi sila keempat
Pancasila digunakan untuk mengurangi
gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye
oleh partai politik. Dengan jwa demokratis
maka masyarakat akan
menerima
pemerintah daerah yang terpilih.
Simpulan:
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.