Nama: Putri Saahapani
Kelas: 2.c
Npm: 2213053236
Prodi: PGSD
Berdasarkan hasil analisis yang saya dapat mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum tapi penting juga juga memperhatikan keadilan. yang dapat diartikan bahwa penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum haruslah mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya harus berdasarkan penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa mendapati adanya diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, dan berujung pada perjuangan para tokoh masyarakat komunitas agar dapat mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas tersebut memberikan hasil yaitu dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 yang berisikan mengenai Kewarganegaraan. akhirnya Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki bukti yaitu memiliki hak yang sama baik dimata hukum maupun pemerintahan, olwh karna itu untuk pertama kalinya akhitrnya ibu kota Jakarta dipimpin oleh seorang etnis Tionghoa yaitu Ahok.
kepemimpinan Ahok saat memimpin sebagai wakil gubernur mendapat pro maupun kontra dari masyarakat, kemudian menjadi awal timbulnya konflik yang mendapatkan reaksi dari FPI. adanya Aksi penolakan Ahok salah satunya disebabkan oleh Ahok bukan dari agama Islam dan juga merupakan keturunan Tionghoa dan seringkali mengeluarkan katimat kasar, yang kemudian menimbulkan aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang menjadikan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.