Nama : Banu Sudawi Haq
Npm : 2213053266
Kelas : 2A
Analisis artikel jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)
Kesadaran mengabdi pada negara memiliki esensi untuk memberikan kontribusi dan bersedia berkorban demi kepentingan negara. Mengabdi pada negara melibatkan sikap dan perilaku warga negara yang dipenuhi dengan cinta dan kesetiaan terhadap Republik Indonesia. Dasar hukum mengenai mengabdi pada negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi COVID-19, para tenaga medis menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan masyarakat yang terinfeksi, sedangkan para influencer berperan dalam menggalang dana untuk mendukung kebutuhan tenaga medis dan sejenisnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengingat banyaknya kasus COVID-19, terutama dari orang tanpa gejala, tenaga medis harus lebih berhati-hati dan teliti dalam penanganannya. Sebagai warga negara Indonesia, kita dapat berpartisipasi dalam mengabdi pada negara selama pandemi COVID-19 dengan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala ringan COVID-19, mematuhi protokol kesehatan, dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Npm : 2213053266
Kelas : 2A
Analisis artikel jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)
Kesadaran mengabdi pada negara memiliki esensi untuk memberikan kontribusi dan bersedia berkorban demi kepentingan negara. Mengabdi pada negara melibatkan sikap dan perilaku warga negara yang dipenuhi dengan cinta dan kesetiaan terhadap Republik Indonesia. Dasar hukum mengenai mengabdi pada negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi COVID-19, para tenaga medis menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan masyarakat yang terinfeksi, sedangkan para influencer berperan dalam menggalang dana untuk mendukung kebutuhan tenaga medis dan sejenisnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengingat banyaknya kasus COVID-19, terutama dari orang tanpa gejala, tenaga medis harus lebih berhati-hati dan teliti dalam penanganannya. Sebagai warga negara Indonesia, kita dapat berpartisipasi dalam mengabdi pada negara selama pandemi COVID-19 dengan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala ringan COVID-19, mematuhi protokol kesehatan, dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.