Nama : Rohmah Shela Saputri
NPM : 2213053112
Kelas : 2G
Analisis Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Pendahuluan :
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi serta hak asasi manusia (HAM). . Pendidikan kewarganegaraan bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas serta baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan mendidik generasi muda supaya menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, serta beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1.. Demokrasi langsung (direct democracy) merupakan demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Di dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
2. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya jadi dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat serta berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Pendapat Robert Dahl yang 203 menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, serta berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik serta pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan. Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) mempunyai pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Hal ini juga berarti bahwa 204 pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, terdapat enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan
Pengertian HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Sebagai homo sapiens, manusia memiliki tiga macam hak asasi, diantaranya: hak untuk hidup, hak atas kebebasan/ kemerdekaan, hak untuk mempunyai sesuatu.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) kemerdekaan,
Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) persamaan,
Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya
4) keadilan.
Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Pelaksanaan HAM sudah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Beberapa unsur pokok yang harus dipunyai oleh masyarakat madani diantaranya:
1. wilayah public yang bebas (free public sphere) merupakan ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakatfree public sphere adalah ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.
2. demokrasi sebagai prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.
3. toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4. kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagat sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5. keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.
Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak serta kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Kemudian Pendidikan Kewarganegaraan bisa menjadi sarana pertemuan beragam nilai serta prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran serta nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan supaya melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
NPM : 2213053112
Kelas : 2G
Analisis Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Pendahuluan :
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi serta hak asasi manusia (HAM). . Pendidikan kewarganegaraan bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas serta baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan mendidik generasi muda supaya menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, serta beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1.. Demokrasi langsung (direct democracy) merupakan demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Di dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
2. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya jadi dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat serta berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Pendapat Robert Dahl yang 203 menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, serta berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik serta pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan. Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) mempunyai pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Hal ini juga berarti bahwa 204 pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, terdapat enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan
Pengertian HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Sebagai homo sapiens, manusia memiliki tiga macam hak asasi, diantaranya: hak untuk hidup, hak atas kebebasan/ kemerdekaan, hak untuk mempunyai sesuatu.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) kemerdekaan,
Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) persamaan,
Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya
4) keadilan.
Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Pelaksanaan HAM sudah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Beberapa unsur pokok yang harus dipunyai oleh masyarakat madani diantaranya:
1. wilayah public yang bebas (free public sphere) merupakan ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakatfree public sphere adalah ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.
2. demokrasi sebagai prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.
3. toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4. kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagat sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5. keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.
Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak serta kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Kemudian Pendidikan Kewarganegaraan bisa menjadi sarana pertemuan beragam nilai serta prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran serta nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan supaya melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.