Posts made by Adventinus Bernadianto 2213053165

Nama: Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)


Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Adventinus Bernadianto
npm : 2213053165
kelas : 2c
prodi : PGSD

Analisis Video Supermasi Hukum bagian 2
menurut ANALISIS saya mengenai video tersebut Hukum merupakan suatu lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun,yang diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law. Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Seperti yang dicantumkan di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jika tidak adanya hukum di Indonesia maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki banyak korupsi dan lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak didasarkan oleh hukum akan bertindak sewenang-wenang. Pada saat reformasi 1998, adalah saat baru membuka lembaran hukum di Indonesia. Salah satunya adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
nama : Adventinus Bernadianto
npm : 2213053165
kelas : 2c
prodi : PGSD

Analisis Video
Supremasi hukum
menurut analisis saya setelah menonton video tersebut Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa Reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapkan dengan kekuasaan yang otoriter dan sentralistik karena maraknya tuntutan masyarakat terhadap institut semakin kuat baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga dituntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekan tunggal ika tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum untuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.Pertahanan kita adalah alat-alat perang, bukan sains, dan buka pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. - Albert Einstein -