Posts made by Ayu Septiana 2213053205

Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video
Geopolitik Indonesia

Dari Video yang saya tonton mengenai Geopolitik Indonesia yaitu
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakan dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Adapun macam-macam teori geopolitik, yaitu:
1. Teori geopolitik Frederich ratzel
2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori geopolitik Karl Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional yang dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi serta kedudukan wilayah geografis di Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, akan tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Adapun cara pandang bangsa Indonesia, yaitu:
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan sosial budaya.
4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan.

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
Nama: Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal (Post Test)
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara

Dari jurnal yang saya analisis mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama.
Nama: Ayu Septiana
Kelas: 2 C
NPM : 2213053205
PRODI: PGSD

Analisis Video Supermasi Hukum bagian 2

Dari video diatas dapat saya simpulkan mengenai supremasi hukum bagian 2, saya dapay menganalisis bahwa negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja di ujung modern sekarang ini.

Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan membutuhkan struktur hukum baru menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia modern yang semakin kompleks ini sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 republik adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk hubungan ilmu dengan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya.

Berbagi cara koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengecara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia Slogan reformasi antara lain :Demokratisasi (Transisi rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Adanya gerakan reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.