Nama: Aulia Maharani Putri
Npm: 2213053010
Kelas: 2G
Analisis jurnal
1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Halaman : 201-212
Tahun Terbit: 2016
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution, Magister, Universitas Medan Area, Indonesia.
2. Isi Jurnal
Abstrak: pada jurnal tersebut penulis menulis dengan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, penulis membahas tentang materi urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi HAM dan masyarakat madani.
Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.
Pendahuluan: didikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah suatu yang baru di Indonesia. Terdapat berbagai macam model dan terdapat istilah Pendidikan kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah republik Indonesia yang gunanya untuk menyelenggarakan misi Pendidikan demokrasi HAM.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang berdasarkan dengan surat keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan iyalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia.
Pembahasan:
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ialah untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu untuk membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan persamaan toleransi dan tanggung jawab.
Menurut etimologis demokrasi terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "Denis" yang artinya rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" yang artinya kekuasaan atau kedaulatan sehingga memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu: pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), pemerintahan untuk rakyat (government of the people).
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu: kesadaran akan pluralisme musyawarah, cara-cara yang sesuai dengan tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani persamaan dan hak dan kewajiban dan kesalahan.
Pengertian hak asasi manusia pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. pengertian hak asasi manusia tertuang di dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia menurut undang-undang ini hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kesimpulan: pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) adalah pendidikan yang terpenting dalam suatu cara untuk mendidik karakter bangsa Indonesia dan menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab.
Npm: 2213053010
Kelas: 2G
Analisis jurnal
1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Halaman : 201-212
Tahun Terbit: 2016
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution, Magister, Universitas Medan Area, Indonesia.
2. Isi Jurnal
Abstrak: pada jurnal tersebut penulis menulis dengan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, penulis membahas tentang materi urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi HAM dan masyarakat madani.
Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.
Pendahuluan: didikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah suatu yang baru di Indonesia. Terdapat berbagai macam model dan terdapat istilah Pendidikan kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah republik Indonesia yang gunanya untuk menyelenggarakan misi Pendidikan demokrasi HAM.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang berdasarkan dengan surat keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan iyalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia.
Pembahasan:
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ialah untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu untuk membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan persamaan toleransi dan tanggung jawab.
Menurut etimologis demokrasi terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "Denis" yang artinya rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" yang artinya kekuasaan atau kedaulatan sehingga memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu: pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), pemerintahan untuk rakyat (government of the people).
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu: kesadaran akan pluralisme musyawarah, cara-cara yang sesuai dengan tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani persamaan dan hak dan kewajiban dan kesalahan.
Pengertian hak asasi manusia pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. pengertian hak asasi manusia tertuang di dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia menurut undang-undang ini hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kesimpulan: pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) adalah pendidikan yang terpenting dalam suatu cara untuk mendidik karakter bangsa Indonesia dan menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab.