Posts made by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010

Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G

Analisis Video berjudul
Judul : Supremasi Hukum Bagian 1
Nama YouTube : ISOLAedu Production
Tahun Dipublikasikan : 20 November 2019

Pembahasan:
Demokrasi serta demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan berjalannya waktu pada saat masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik . Tuntutan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat baik dari segi lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif(Presiden), maupun yudikatif(MPR-RI) semua dihadapi dengan tantangan yang sama. Semboyan yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya “Berbeda-BedaTetapi Tetap Satu” juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.

Pada masa lalu sentralisme yang oteriter telah menengelamkan kebhinnekaan. Oleh karena itu berolisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha mensejahterakan rakyat ialah mengurangi kemiskinan, penganguran dll merupakan beraitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Sebab, peranan hukum dalam bentuk bebagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghabat perekonomian. Para investor akan terlebih dahulu keinginan adanya pemaparan terkait infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Nama Jurna : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Available online at : http://e-journal.unimpma.ac.id/index.php/Citizenship
Print ISSN: 2302-433X Online ISSN : 2579-5740
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KE-4 PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA.
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, Universitas Merdeka Malang
Email : galihpujimulyono@unmer.ac.id dan rizalfatoni197@gmail.com
Naskah Diterima: 19/04/2019; Direvisi: 10/09/2019; Disetujui: 14/102019
B. Abstrak Jurnal
Jumlah paragraf : 1 Paragraf
Uraian Abstrak : pemilihan umum adalah cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada hakikatnya mengizinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan titik secara empiris di Indonesia sampai sekarang tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. permasalahan yang dikaji berkaitan demokrasi sebagai wujud dari nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.
Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
C. Pendahuluan Jurnal
Pancasila merupakan aspek yang paling utama dalam membangun bangsa dan negara yang fungsinya untuk praktik kehidupan manusia terkhusus bagi bangsa Indonesia Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lainPancasila ialah dasar negara Indonesia dari sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menjawab tantangan serta masalah bangsa dan negara.
Pemilu menurut terminologi ialah "proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintah sampai kepala desa." Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika hubungan publik komunikasi massa lobi, dan lain sebagainya.
Negara republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014).
D. Metode Penelitian
Penelitian ini adalah suatu kegiatan ilmiah yang kaitannya dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis serta konsisten
Metode Pendekatan
penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu, Pendekatan Undang-undang dan Pendekatan Konseptual
Spesifikasi Penelitian
Dalam jurnal ini spesifikasi penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian adalah deskriptif analitis.
Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. data sekunder dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
teknik analisis data dalam penelitian ini bersifat normatif dengan mengenal data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

E. Pembahasan
A. demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan umum daerah Indonesia.
Pancasila sebagai staatfundamental nirm serta ideologi bangsa dapat menimbulkan kesadaran bahwasanya Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara titik salah satu landasan sebagai cermin penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila ke-4 dalam Pancasila yaitu Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh sebab itu, nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.
pemilihan umum daerah ialah pemilihan umum yang dilaksanakan di setiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah sesuai dengan amanat rakyat.
1. pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan
2. Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi

B. pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah Indonesia
dengan terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 22E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Pilkada yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-4 yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara peserta pilkada, dan tim pendukung, dan masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur di dalam pasal 77 dan 178 undang-undang republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti yang diamanatkan Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang ada. akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila ke-4 Pancasila tersebut. Menurut Widodo ' pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. agar pelaksanaannya lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015)." Oleh sebab itu partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada saat ini.
F. Kesimpulan
Berdasarkan jurnal di atas dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila keempat. Banyak sekali munculnya berbagai konflik seperti interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan dari demokrasi di Indonesia demokrasi yang di mau yaitu ikut sertaan rakyat dalam mengikuti roda pemerintahan. Melindungi demokrasi sama dengan melindungi suatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini merupakan calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas: 2G

1.Identitas Video
Judul : Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Nama YouTube : Syahnur asyadi
Tahun Dipublikasikan : 25 November 2013

2. Pembahasan Video
Perkembangan demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959).
Pada masa ini merupakan masa-masa kejayaan demokrasi di Indonesia, sebab semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi demokrasi parlementer gagal, sebab yaitu:
1. Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik (Partai “Islam”, partai “nasionalis”, partai non- “Islam”, partai dan jengkol).
2. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.
3. Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan..
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, adalah : ABRI VS SOEKARNO VS PKI.
4. Perkembangan Demokrasi Dalam Pemerintagan Orde Baru.
Demokrasi Pancasila (Orde Baru) 3 Tahun Awal
Kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Setelah 3 tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang monolitas ideologi negara dan lembaga non pemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Reformasi (1998 sampai dengan sekarang).
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.

Karakteristik demokrasi era reformasi sebagai berikut:
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis yang sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai dengan tingkat desa
3. Pola recruitment politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Pada masa era reformasi demokrasi masih dibilang masih dalam tahap pencarian jati diri namun kita yakin bahwa suatu saat nanti demokrasi reformasi mendapatkan jati dirinya.