Posts made by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010

Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 2

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora
Vol/No : Vol. 1 / No. 1
Tahun : 1 April 2010
Judul jurnal : MEMBINA NILAI MORAL SOSIAL BUDAYA INDONESIA
DI KALANGAN REMAJA
Penulis: H. Wanto Rivaie
(Pendidikan Sosiologi, FKIP, Universitas Tanjungpura, Pontianak)


B. Abstrak jurnal
Uraian abstrak : Tantangan dan masalah merupakan kondisi yang di mana orang tua berupaya untuk membina anaknya dengan sentuhan kasih sayang untuk menjadi generasi yang mendatang, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Tidak adanya peranan dan tidak adanya perhatian orang tua untuk membina anaknya ini menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja, tawuran pelajar serta penggunaan obat terlarang narkoba dan semacamnya itu adalah pelarian dari suasana mental yang bersifat terminal. oleh sebab itu upaya pendidikan perlu perlakuan yang mengutamakan pada aspek afektif dan perilaku yang luhur.
Kata kunci : Nilai Moral, Sosial Budaya, Indonesia

C. Pendahuluan jurnal
Tanggung jawab serta akhlak mulia akan diwujudkan bilamana ditanamkan sejak dini kepada generasi muda nilai keimanan serta kegiatan ibadah dan muamalah yang terus dilakukan disertai dengan keteladanan orang tua dan para pemimpin masyarakat yang ada di sekitar lingkungan kita, masyarakat serta bangsa ini supaya tujuan pendidikan kelak yang telah dirumuskan dalam UU Sisdiknas 2003 dapat tercapai dengan baik tanpa upaya itu maka pembinaan pada generasi muda yang bertanggung jawab serta berakhlak mulia hanya sebagai omongan belaka.


D. Pembahasan
1. Membangun hubungan interpersonal antar bangsa.
Hubungan antara nilai dan manusia perlu dibangun berdasarkan saling menghargai saling percaya dalam menciptakan kehidupan yang sejahtera. Di dalam keluarga mulai ditanamkan nilai keimanan serta etika pergaulan. sebelum sekolah dasar bagi yang tergolong keluarga mampu dan modern anaknya dititipkan ke playgroup dan TK. setelah anak memasuki usia 7 sampai dengan 18 tahun, tanggung jawab keluarga tetap ada, akan tetapi untuk pengembangan potensi akademik akademik mendapat bantuan dari sekolah. dan kemudian berlanjut sampai perguruan tinggi bagi mereka yang mampu. sebenarnya hubungan sosial yang saling menghargai, saling percaya, dalam membangun masyarakat bangsa yang sejahtera harus sudah dimulai dengan baik. kelompok masyarakat serta bangsa Indonesia yang dilandasi nilai moral Pancasila yang sesungguhnya di mana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan kemasyarakatan. Ketiga lingkungan itu perlu didasari interaksi sosial yang saling menghargai, saling percaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang sejahtera.

2. pendidikan generasi muda yang memiliki jati diri Indonesia yang berkadar modern.
Melalui pendidikan berbeda dari zaman ke zaman pembinaan generasi muda, intinya untuk membina kepribadian sebagai upaya dalam membentuk jati diri para remaja yang tidak bisa lepas dari filsafat hidup dan pandangan hidup seseorang masyarakat. Jati diri remaja dapat dibentuk dengan tradisi kehidupan masyarakat atau dengan cara oleh usaha yang terprogram, direncanakan dengan baik dan sistematis atau modern (Jalaluddin, dan Abdullah Idi, 2007,184-185). akan tetapi sesederhana apapun bentuk jati diri pada generasi muda tidak bisa dilepas dari peranan pendidikan.

3. Diperlukan pendidikan dalam arti seluas-luasnya (orang tua, guru, dosen, tokoh masyarakat formal/non formal)
Dalam hal pendidikan dalam arti luas kaitannya dengan pembentukan jati diri yang terlihat pada penampilan kepribadian seseorang. Terdapat tiga pusat lingkungan pendidikan menurut pendapat dari Tokoh Pendidikan Nasional yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Di dalam keluarga kegiatan pendidikan dapat dilakukan oleh kedua orang tuanya sedangkan di sekolah dapat dilakukan oleh guruny, dan di masyarakat dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat atau para instruktur. di dalam lembaga pendidikan formal dan non formal pendidikan yang bertugas untuk membentuk nilai moral dalam membangun jati diri pada generasi muda yaitu guru serta tokoh masyarakat (Uyoh Sadullah dkk, 6-12), dilakukan dengan cara upaya mendidih, mengajar serta melatih. muatan dari mendidik tidak hanya dari pengetahuannya saja akan tetapi juga dari nilai moral Pancasila sementara itu dalam kegiatan mengajar tekanan lebih pada aspek kognitif (transfer of knowledge).

4. Penciptaan suasana yang kondusif, aktif, efektif, komunikatif penuh nilai kreatif dan bertanggung jawab
dalam proses memberikan bantuan perlu dibangun komunikasi dua arah, komunikasi yang setara, kesederatan, supaya kedua belah pihak mempunyai harga diri yang lain sebagai insan Kamil. hal yang dimaksud yaitu bahwasannya ketika komunikasi berlangsung kemudian pada saat proses hubungan sosial terjadi yang terlihat ternyata adanya ketidakseimbangan yang menonjol dari kedua belah pihak. Keadilan komunikasi yang berdasar keadilan merupakan komunikasi yang saling menguntungkan satu sama lain sama-sama senang, serta sejahtera tidak ada yang dirugikan salah satu pihaknya. dengan cara prinsip keadilan ini akan dapat terbangun peserta didik yang mempunyai nilai moral yang tinggi, tidak senang tawuran berpikir positif, serta potensi yang dimiliki akan berkembang dengan optimal.

5. peranan strategis pendidikan agama dalam pembentukan perilaku peserta didik dalam kondisi masyarakat yang pluralis
Agama merupakan risalah Tuhan yang disampaikan melalui para nabi. risalah itu berisikan hukum-hukum sempurna yang digunakan oleh manusia untuk menjalani kehidupan serta mengatur hubungan antar sesama, hubungan dalam alam semesta serta hubungan dengan ALLAH SWT Sofyan S., 2008, 42-48; Nursid S., 2005, 127-132). dengan landasan pendidikan agama yang dilakukan di keluarga sekolah serta masyarakat dengan baik maka akan terbangun kepribadian peserta didik yang mempunyai nilai moral yang terdapat dalam Pancasila.
inti dari cita-cita pluralisme tidak terlepas dari bingkai keluarga, merupakan sebuah masyarakat sipil yang demokratis adanya dan ditegakkannya hukum dalam supremasi keadilan pemerintahan yang bersih dari KKN yang diwujudkan dengan keteraturan sosial serta rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas masyarakat serta kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Tumpuan utama terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural dan pluralistis yaitu multikulturalisme merupakan sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individu maupun secara kebudayaan.

6. faktor-faktor personal yang mempengaruhi tindakan manusia.
7. terdapat dua macam pendekatan dalam pembentukan perilaku manusia, yaitu menekankan faktor-faktor psikologis dan faktor-faktor sosial, istilah lainnya adalah faktor yang timbul dari dalam individu (faktor personal) dan faktor yang berpengaruh yang datang dari luar individu (faktor environmental)


E. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan di atas yaitu pembentukan nilai moral sosial budaya di Indonesia terutamanya pada kalangan remaja adalah tanggung jawab dari orang tua masyarakat serta pemerintah. Dalam kehidupan nyata pada saat ini terlihat ketiganya belum melakukan sinergitas yang optimal sehingga di berbagai lingkungan pendidikan acap kali terjadi penyimpangan terhadap nilai moral serta norma yang tidak sesuai dalam kondisi sosial budaya masyarakat di Indonesia. seharusnya ketiga lingkungan pendidikan itu perlu meningkatkan kerjasama yang kuat dan saling bahu-membahu untuk bingkai nilai kekeluargaan yang sesuai dengan nilai agama yang suci sebagai anak bangsa yang merindukan kembali kokohnya jati diri bangsa Indonesia, serta menjadi bangsa yang cerdas lembut dan terampil sehingga bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang maju yang bernilai bermoral serta berbudaya.
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 1

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL PEMIMPIN – PENGABDIAN MASYARAKAT ILMU PENDIDIKAN
Vol/No : Vol 2 No 1
Edisi : Januari 2022
Judul jurnal : PENERAPAN NILAI MORAL PANCASILA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI ANTI KORUPSI DI SD NEGERI OSILOA KUPANG TENGAH!
Penulis: Asti Yunita Benu, Agnes Maria Diana Rafael, IImanuel Baok, Intan Yunita Tungga, Maria M Nina Niron, Niski Astria Ndolu, Vebiyanti P Leo
Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Citra Bangsa NTT, Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Citra Bangsa NTT, Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT, Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT, 7Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT.
Email : astiyunitabenu@gmail.com, rafaelagnesmariadiana@gmail.com, imanuelbaok01@gmail.com,
tunggaintan023@gmail.com,cmarianiron99@gmail.com, dniskindolu@gmail.com,eleonyf547@gmail.com.

B. Abstrak jurnal
Uraian abstrak : Tujuan dari pendidikan moral Pancasila yaitu menumbuhkembangkan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan menjadi standar baik serta buruknya perbuatan yang dilakukan manusia. Dengan cara menanamkan nilai moral sejak dini akan mencegah dorongan negatif dalam melakukan korupsi sejak dini. Penanaman nilai moral Pancasila kepada siswa-siswi dapat membangun dan membekali siswa-siswi untuk generasi gemilang dalam mewujudkan budaya anti korupsi sejak dini.
Kata kunci : nilai moral Pancasila generasi dan anti korupsi.

C. Pendahuluan jurnal
yang dimaksud dari nilai moral Pancasila merupakan suatu pedoman untuk masyarakat dalam bertindak hidup yang di mana sudah diatur dalam Pancasila dan ideologi bangsa, dengan kata lain moral Pancasila merupakan suatu sikap bermasyarakat yang baik di mana harus dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. sedangkan pendidikan moral Pancasila adalah pendidikan yang upayanya untuk menumbuhkembangkan nilai yang terdapat di dalam Pancasila.


D. Pembahasan
Penerapan nilai moral Pancasila sejak dini bertujuan untuk mewujudkan generasi anti korupsi di lingkungan SD Negeri Osiola Kupang Tengah, untuk membangun serta membekali peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik gunanya untuk menghadapi dinamika perubahan mengembangkan pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam suatu penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik sebagai dukungan atas keterlibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, non formal serta informal, merevitalisasi dan untuk memperkuat potensi pendidikan tenaga pendidik, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga. Nilai moral serta hukum mempunyai keterkaitan yang erat. Nilai dianggap penting sebab manusia itu harus jelas, semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan sehari-hari sedangkan moralitas identik dengan perbuatan baik serta perbuatan buruk yang di mana cara pengukurannya ialah dengan melalui nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut. Nilai, moral, serta hukum pada dasarnya mempunyai fungsi ialah untuk melayani manusia.



E. Kesimpulan
Sosialisasi yang dilakukan SD Negeri Osiola Kupang (penerapan nilai moral Pancasila dalam mewujudkan generasi anti korupsi) disimpulkan bahwa penerapan dan nilai moral pancasila harus ditanamkan sejak dini tujuannya yaitu untuk membekali peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila.
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 3G

1. Apakah pendidikan nilai dan moral perlu di terapkan di sekolah? apa fungsi dan tujuan utama?
Jawaban:
Perlu, sebab pendidikan nilai dan moral dapat membangun generasi penerus yang bermutu dan dengan pendidikan perkembangan nilai dan moral dengan baik, selaras serta sesuai dengan norma-norma untuk dan martabat bagi peserta didik kedepannya dan juga penerapan pendidikan nilai dan moral di sekolah merupakan salah satu alternatif dalam mengantisipasi kenakalan remaja.
Fungsi pendidikan nilai dan moral di sekolah bagi peserta didik yaitu dapat membantu dalam membentuk karakter peserta didik yaitu seperti bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat dan jika harus berkata jujur, menanamkan cinta terhadap negara Indonesia, serta dapat membantu peserta didik berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang positif.
Tujuan Pendidikan moral yaitu untuk meningkatkan kapasitas berpikir secara moral dan mengambil keputusan moral mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan moral ditekankan pada metode pertimbangan moral dan untuk membantu peserta didik untuk mengenal apa yang menjadi dasar untuk menerima suatu nilai dan juga tujuan pendidikan moral yaitu untuk mengusahakan perkembangan optimal bagi setiap individu peserta didik

2. bagaimana yang harus dilakukan peserta didik untuk mempelajari nilai dan moral yang ada di sekolah, keluarga dan masyarakat?
Yang harus dilakukan peserta didik untuk mempelajari nilai dan moral yang ada disekolah: Peserta didik juga dapat mengikuti kegiatan-kegiatan atau pelajaran yang ada di sekolah membahas dan mempelajari tentang nilai dan moral .
Yang harus dilakukan peserta didik untuk mempelajari nilai dan moral yang ada di keluarga: Peserta didik dapat melakukan dalam mempelajari nilai dan moral yang ada di sekolah keluarga, dan masyarakat yaitu dengan cara menghargai nilai yang telah diajarkan oleh keluarga yaitu seperti sopan santun, jujur dalam berkata, memiliki rasa empati dan lain sebagainya.
Yang harus dilakukan peserta didik untuk mempelajari nilai dan moral yang ada di masyarakat : peserta didik dapat melakukan kegiatan dalam lingkungan sekitar rumahnya, dengan cara melakukan kegiatan tersebut perta didik dapat mempelajari nilai dan moral yaitu tentang rasa empati dan tanggung jawab

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum 1

by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 -
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 3G

1. bagaimana pembelajaran pendidikan nilai dan moral diajarkan di sekolah dasar?
Pembelajaran pendidikan nilai dan moral di sekolah Dasar perlu diterapkan kepada peserta didik untuk membentuk karakter dan pribadi peserta didik dan membangun generasi bangsa yang berkualitas di masa yang akan datang, pembelajaran Pendidikan nilai dan moral diajarkan di sekolah dasar sebab sejak usia dini adalah saat yang baik untuk mengembangkan kecerdasan nilai serta moral anak.
2. bagaimana pendidikan memberikan pengetahuan mengenai pendidikan nilai dan moral yang diajarakan pada peserta didik?
Pendidikan memberikan pengetahuan mengenai pendidikan nilai dan moral yang diajarkan pada peserta didik melalui Kurikulum sekolah yang mencakup mata pelajaran khusus untuk pendidikan nilai dan moral contoh nya seperti pendidikan kewarganegaraan dan bisa juga pendidik memberikan pengajaran tentang nilai dan moral pada saat belajar berlangsung yaitu dengan cara melakukan diskusi ataupun ceramah.
3. berikan contoh hal yang sering dilakukan oleh peserta didik tentang penerapan pendidikan nilai dan moral?
Contoh hal yang sering dilakukan oleh peserta didik tentang penerapan pendidikan nilai dan moral yaitu :
1. Membuang sampah pada tempatnya
2. Menghormati temannya yang berbeda keyakinan
3. Bertanggung jawab
4. Jujur dalam berbicara
5. Mentaati peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol/Nomor : Vol. 9 No. 3
Tahun : (September, 2021)
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang s Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Email: iwanfajri@upi.edu,
rahmat@upi.edu,
dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
Diterima:

B. Abstrak jurnal
Jumlah paragraf : 18 paragraf
Uraian abstrak : pendidikan memegang peran yang penting dalam pembentukan akhlak peserta didik dan juga menjadi tumpuan budaya warga. Penyelenggaraan pembelajaran islami di provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembelajaran. Sistem pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh secara menyeluruh sudah islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi akuntabilitas, pendekatan keteladanan pengembangan budaya berorientasi Islam dan penerapan kurikulum islami sebagai diatur dalam Qanun.
Kata kunci : kurikulum Islam, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun

C. Pendahuluan jurnal
Di antara aspek utamanya dalam kehidupan seorang muslim adalah telah ialah yang mempunyai standar moral yang besar. Terutama berkaitan dengan proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik supaya memiliki perilaku serta karakteristik pribadi yang lebih baik dan perubahan pesat dalam kehidupan sosial adalah di antara perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral bagi peserta didik.masalah iklim di dalam masyarakat moralitas para remaja selama akhir-akhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian di mana peserta didik terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.

D. Tinjauan Literatur
Telah banyak pakar mencoba metode mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. nilai sendiri memiliki sifat baik dalam membentuk perilaku moral yang sesuai. sehingga nilai adalah suatu bentuk perilaku yang konkret dan penerapan akhlak.
Pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Terdapat delapan belas nilai yang perlu perbarui dalam pembelajaran. Delapan belas nilai yang harus diperbarui itu adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mendiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi dan komunikatif.
di Aceh pendidikan pada saat ini telah mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh juga disebut dengan kurikulum nasional plus, sebab seluruh muatan kurikulum Nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam serta materi muatan lokal.

E pembahasan

A. Landasan penyelanggaraan pendidikan islami di aceh.

provinsi Aceh merupakan provinsi yang mempunyai otonomi khusus selain di bidang agama, budaya dan politik Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada Qanun yang terdapat di provinsi Aceh. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)
mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a)
Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh)
dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu
Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran
muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal
dan (4) Pendidikan Keterampilan.


B. Integrasi budaya Islam di dalam proses pendidikan di Aceh

Pendidikan yang dilaksanakan di Aceh adalah implikasi dari penerapan undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk dari otonomi khusus yang telah pemerintah berikan untuk provinsi Aceh ialah penerapan Syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2000 yaitu tentang penyelenggaraan Syariah Islam di provinsi daerah istimewa Aceh.
Integrasi budaya Islam dan manajemen sekolah di Aceh tujuannya supaya membentuk pola perilaku warga sekolah seperti pendidik, tenaga administrasi dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam.

C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Sekolah yang terdapat di kabupaten atau kota di provinsi Aceh merasakan bahwa kurikulum Islam terlalu terburu-buru dalam penerapannya, terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum Islam. Islam berupaya memadukan antara aspek kehidupan materialistis dan spiritual serta upayanya untuk membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua dalam mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya untuk berbuat baik. Provinsi Acah dalam penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami mengatur satuan pendidikan yang terdapat di wilayah provinsi Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di provinsi Aceh.

F. Kesimpulan
Salah satu provinsi di Indonesia yaitu Aceh sistem pendidikan diatur oleh qanun Aceh dengan kurikulum islami yang mencakup berbagai mata pelajaran yaitu agama, budaya serta bahasa. Integrasi budaya Islam dan manajemen dalam pendidikan merupakan bagian dari pemerintah yang tujuannya untuk membentuk perilaku sesuai dengan hukum Islam. Akan tetapi penerapan nilai dan moral dalam kurikulum Islam menghadapi tantangan dalam persiapan serta pelaksanaannya, walaupun begitu Aceh tetap menerapkan nilai dan moral sesuai dengan religius yang berlaku