Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G
Analisis jurnal
1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
d. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis: Aulia Roda Nasution
2. Isi Jurnal
Abstrak:
Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998. Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menyebabkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokrasi, main hakim sendiri, memaksakan kehendak,
dan menerapkan politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi.
Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pendidikan nasional bukanlah hal
yang baru di Indonesia. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pembahasan:
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, paling tidak ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokrasi yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme
2) musyarawah
3) PP cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan
hak asasi manusia adalah
himpunan hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1) kebebasan (diberikan kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa)
2) kemerdekaan (manusia harus dibiarkan merdeka tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun)
3) persamaan (tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya)
4) keadilan (adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan)
Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (
Pendidikan Kewarganegaraan) merupakan pendidikan yang mendidik karakter bangsa
Indonesia agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab. Menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia.
NPM: 2213053231
Kelas: 2G
Analisis jurnal
1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
d. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis: Aulia Roda Nasution
2. Isi Jurnal
Abstrak:
Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998. Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menyebabkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokrasi, main hakim sendiri, memaksakan kehendak,
dan menerapkan politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi.
Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pendidikan nasional bukanlah hal
yang baru di Indonesia. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pembahasan:
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, paling tidak ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokrasi yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme
2) musyarawah
3) PP cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan
hak asasi manusia adalah
himpunan hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1) kebebasan (diberikan kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa)
2) kemerdekaan (manusia harus dibiarkan merdeka tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun)
3) persamaan (tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya)
4) keadilan (adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan)
Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (
Pendidikan Kewarganegaraan) merupakan pendidikan yang mendidik karakter bangsa
Indonesia agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab. Menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia.