Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Analisis Jurnal
IDENTITAS JURNAL
Judul : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama Jurnal : jurnal pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 – 724
Tahun : 2021
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Reviewer : Ivo Yuniarta
Tanggal Reviewer : 27 September 2023
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
PENDAHULUAN
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai
islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).
TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.
PEMBAHASAN
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling
(Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah
memberikan program layanan konseling bagi siswanya. Informasi ini dikuatkan oleh observasi
tahun 2019. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas,
demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan
dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.
- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
PENUTUP
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan.
NPM: 2213053231
Analisis Jurnal
IDENTITAS JURNAL
Judul : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama Jurnal : jurnal pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 – 724
Tahun : 2021
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Reviewer : Ivo Yuniarta
Tanggal Reviewer : 27 September 2023
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
PENDAHULUAN
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai
islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).
TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.
PEMBAHASAN
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling
(Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah
memberikan program layanan konseling bagi siswanya. Informasi ini dikuatkan oleh observasi
tahun 2019. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas,
demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan
dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.
- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
PENUTUP
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan.