Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 2F
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Menurut Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat seperti pada pasal 27 UUD 1945, Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum maka intinya penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Pada tahun 2016, pemerintah DKI Jakarta kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an dan AHOK ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penistaan Agama. Dalam kasus Ahok, penting untuk mengingat prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini menegaskan pentingnya prinsip supremasi hukum dan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, termasuk para pemimpin publik. Kasus Ahok juga menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang kompleks dan multikultural seperti Indonesia, penting untuk mempromosikan sikap saling menghormati dan toleransi antara kelompok-kelompok yang berbeda, termasuk antara agama-agama yang berbeda. Hal ini dapat membantu mencegah polarisasi dan konflik dalam masyarakat yang sangat heterogen seperti Indonesia.