Posts made by Rahmadani 2213053162

Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

Analisis Video Pre-test "Geopolitik Indonesia"

Geopolitik adalah ilmu yang membahas tentang penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya di kaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah suatu bangsa.
~Konsep Geopolitik Indonesia: Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai Ideologi Nasional yang di pergunalan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika di hadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Konsep geopolitik di Indonesia mencakup teori konsep wawasan nusantara.
~Prinsip Geopolitik Indonesia: Prinsip Geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
a) Kesatuan Politik
b) Kesatuan Hukum
c) Kesatuan Sosial-Budaya
d) Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Nama : Rahmadani
NPM : 2213053162
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Philipus M.Hadjon. menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik
aduan (klacht delicten). Ruang lingkup
yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053163
Kelas: 2C
Prodi : PGSD

Pre-test "Supremasi Hukum"

Menurut analisis saya Hukum merupakan suatu lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat. Kehidupan Modern sekaligus perkembangannya memerlukan struktur hukum yang dapat menjadi sandarannya.

Hukum Modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan di cari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang di cantumkan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karena itu kita perlu bernegara Hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk menjamin keadilan dan membahagiakan rakyatnya.