Kiriman dibuat oleh ANNISYA ANGGREINY

Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post test.
Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya

1. Tanggapan saya mengenai peristiwa tersebut yaitu masih kurangnya pembekalan dari aparat pemerintah terhadap masyarakat dan kurangnya ketegasan kekuatan militer yang menjaga perbatasan juga menjadi faktor terjadinya konflik tersebut, maka dari itu sudah seharusnya kita sebagai elemen masyarakat memperkuat pengetahuan mengenai batas-batas wilayah negara, serta memperkuat pertahanan dan keamanan diwilayah perbatasan. Selain itu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada seharusnya kedua negara bernegosiasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan delimitasi terhadap segmen-segmen yang belum disepakati dengan demikian akan tercipta kedamaian dan keadilan kedua negara.
Sedangkan hal positif yang dapat saya ambil dari peristiwa ini adalah perjuangan masyarakat dan aparat penjaga perbatasan dalam mempertahankan wilayah.

2. Jika suatu wilayah atau bahkan bangsa Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, maka akan banyak terjadi konflik yang menyeret bangsa baik konflik wilayah maupun konflik sosial lainnya yang akan mengancam persatuan dan keamanan negara. Dengan demikian, akan banyak terjadi perebutan wilayah baik dengan negara lain maupun dengan sesama wilayah itu sendiri, serta adanya konflik sosial politik dan konflik lainnya. Karena pada dasarnya tujuan dari wawasan nusantara adalah menjamin persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.

3. Konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah terjadinya konflik yaitu wawasan nusantara sebagai cara pandang yang mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya. Wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tidak terjadi penyimpangan dan konflik dalam mencapai tujuan nasional serta terpeliharanya persatuan dan kesatuan baik dilingkup nasional maupun internasional.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ANNISYA ANGGREINY -
Nama : ANNISYA ANGGREINY
NPM :2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis video.
GEOPOLITIK INDONESIA

Hasil analisis saya setelah melihat video mengenai geopolitik indonesia yaitu, pada dasarnya hakikat geopolitik adalah sebagai ilmu pengelolaan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan isu-isu geografis suatu wilayah regional atau nasional. Dalam teori geopolitik terdapat macam-macam teori antara lain:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep dalam geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan politik nasional ketika berhadapan dengan kondisi dan letak wilayah geografis Indonesia.
Diwilayah Indonesia sendiri, teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam prinsipnya geopolitik Indonesia tidak hanya mementingkan masalah wilayah saja, tetapi lebih kepada membangun persatuan nasional dalam suatu wilayah.
Adapun konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang pada dasarnya wawasan nusantara merupakan wawasan kebangsaan yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada hakikatnya wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia terhadap geopolitik yaitu sebagai perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta sebagai satu kesatuan pertanahan dan keamanan negara.

Dalam konteks NKRI, negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, yang telah dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia. Dengan itu kesatuan wilayah Indonesia mencakup beberapa kesatuan antara lain:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertanahan dan keamanan
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post test (analisis jurnal)
Judul: Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh : M. Husein Maruapey

Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu, isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sangat menjadi perhatian pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini, hukum menjadi prioritas tertinggi dalam kerangka kerja penegakan hukum di Indonesia. Pada masa orde baru, masyarakat Tionghoa menghadapi diskriminasi di Indonesia yaitu tidak adanya tempat di pusat pemerintahan Soeharto, yang kemudian berujung pada perjuangan dari para tokoh masyarakat dari komunitas ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan komunitas ini membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Komunitas ini menjadi bagian dari bangsa Indonesia dibuktikan dengan adanya kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kalinya ibu kota Jakarta dipimpin oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.
Tindakan-tindakan Ahok saat memimpin DKI Jakarta sebagai wakil gubernur menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, yang kemudian menjadi cikal-bakal terjadinya konflik yang mendapat reaksi dari FPI. Aksi penolakan terhadap Ahok salah satunya dikarenakan Ahok bukan dari agama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar, kemudian terjadilah aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan Ahok sebagai tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka yang dihadiri oleh semua pihak yang bersangkutan.

Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya penegakan hukum sebagai usaha untuk menjamin tercapainya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Perubahan hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum terealisasikan, terbukti dengan masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia bukan terletak pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas penegakan hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir aparat penegak hukum yang lemah, salah satunya yaitu kurangnya pemahaman tentang agama. Pada kenyataannya persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif, hal itulah yang menjadi permasalahan yang harus diperbaiki dan diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat yakin dan percaya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan konstitusi negara republik Indonesia yang berlaku.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ANNISYA ANGGREINY -
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Pree test.
Supremasi Hukum 2

Hasil analisis saya setelah melihat video mengenai supremasi hukum yaitu, Dalam berbagai variasinya hukum tampil sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengendalikan negara serta masyarakat. Kehidupan masyarakat modern saat ini sangat memerlukan peran hukum sebagai sandaran atas peran sosial politik yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Adanya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan adanya hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan suatu negara, agar terciptanya kehidupan bernegara yang aman, sejahtera dan damai. Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara. Adanya gerakan reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.