Posts made by Della Pratiwi 2213053073

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Della Pratiwi 2213053073 -
Nama : Della Pratiwi
NPM : 2213053073
Kelas : 2E
Tugas PostTest Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa.Transisi Indonesia ke sistem demokrasi yaitu sesuatu yang tidak bisa dihindari. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Kepemimpinan Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi, meski terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa. Pada saat yang sama, transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan keprihatinan besar bagi masyarakat, masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, borjuis dan koersif. Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Democratic Civility).

Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik). b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi :
a) Membangun keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Untuk menjadi warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional.
c) Berkembang budaya demokrasi yang beradab kebebasan, kesetaraan, dan toleransi. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem
pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12). 

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik
penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial serta kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia (masuyarakat global) pada era saat ini.Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana yang bersumber dari pemikiran dan nilai-nilai yang beragam.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Della Pratiwi 2213053073 -
Nama : Della Pratiwi
NPM : 2213053073
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis Vidio

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.

B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

- Landasan Ideal meliputi,yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi,yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan

- Sumber Historis, substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.

D.Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.