Nama: Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal!!
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya.Reformasi hukum yang digadang gadang Sehingga pada saat inipun belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka angka pada kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama pada Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang kurang amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
NPM : 2213053067
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal!!
Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya.Reformasi hukum yang digadang gadang Sehingga pada saat inipun belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka angka pada kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama pada Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang kurang amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.