གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Neng Sarah Aprillia 2213053067

Nama: Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal!!

Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya.Reformasi hukum yang digadang gadang Sehingga pada saat inipun belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka angka pada kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama pada Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang kurang amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Nama: Neng Sarah Aprilia
Kelas: 2 C
NPM : 2213053067
PRODI: PGSD

Analisis Vidio!!

Supermasi Hukum bagian 2

Dalam vidio tersebut dijelaskan negara hukum dapat diartikan sebagai negara jika tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).Kekeliruan hukum ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.