Nama : Annida Dwi Kirasti
NPM : 2213053220
Kelas : 3F
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Selain itu, kurikulum pendidikan islam harus memuat mata pelajaran yang dibedakan menjadi 2 yaitu:
Mata Pelajaran Inti dan Mata pelajaran muatan lokal.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh juga didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan yang juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh juga mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh diantaranya pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Bukan hanya itu adanya Integrasi budaya Islam di Aceh dalam manajemen sekolah juga bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah, Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh merupakan upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
NPM : 2213053220
Kelas : 3F
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Selain itu, kurikulum pendidikan islam harus memuat mata pelajaran yang dibedakan menjadi 2 yaitu:
Mata Pelajaran Inti dan Mata pelajaran muatan lokal.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh juga didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan yang juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh juga mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh diantaranya pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Bukan hanya itu adanya Integrasi budaya Islam di Aceh dalam manajemen sekolah juga bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah, Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh merupakan upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.