Kiriman dibuat oleh Annida Dwi Kirasti 2213053220

Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 2f

Supremasi Hukum

Dari video ynag diberikan dapat diketahui bahwa hukum merupakan lembaga yang dibuat oleh negara sebagai pengatur dan penata negara serta masyarakat. Hukum dibuat dengan sengaja, di kehidupan modern dengan kemajuannya sangat membutuhkan struktur hukum yang lebih update untuk menjadi sandarannya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan tentang supremasi hukum:
1.Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum demokratis, yang menjamin bahwa tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari hukum.
2.Dalam sistem hukum yang menghargai supremasi hukum, keputusan hukum dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan melalui proses hukum yang adil.
3.Supremasi hukum juga berarti bahwa semua orang harus diperlakukan sama di bawah hukum, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, agama, atau latar belakang lainnya.
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 2f

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Harusnya Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Dan Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.