Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C
ANALISIS JURNAL DINAMIKA SOSIAL POLITIK MENJELANG PEMILU SERENTAK 2019.
Sejak era Reformasi, Indonesia sudah menggelar empat kali pemilu. Tetapi, pemilu ke lima tahun 2019, khususnya, pemilu presiden memiliki konstelasi politik yang lebih menyita perhatian publik. Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya Joko Widodo kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto, head to head, untuk memperebutkan kursi presiden. Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Demokrasi yang berlangsung di daerah-daerah merupakan landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Argumen Smith (1985) dan Arghiros (2001) menyatakan bahwa nilai-nilai demokrasi telah mendasari perilaku, baik elite maupun masyarakat.
Dinamika politik menjelang pemilu 2019 cenderung memanas, terutama terkait tuduhan kecurangan. Hingga 20 April 2019 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres/Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, misalnya, secara resmi telah melaporkan sekitar 1.200 daftar sementara kecurangan Pilpres 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan.
Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi politiknya, memilih wakil-wakil terbaik di lembaga legislatif dan presiden/wakil presidennya secara damai. Pemilu serentak 2019 tak lepas dari isu politisasi identitas dan agama. Fenomena politisasi identitas dan agama diwarnai dengan berebut suara muslim. Beberapa masalah yang muncul selama tahapan - tahapan pilpres tidak mendapatkan solusi yang konkrit dan memadai. Secara teoritis konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara pemilu, pemerintah, dan institusi penegak hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan memiliki komitmen yang tinggi dalam menyukseskan pemilu. Pemilu yang berkualitas memerlukan parpol dan koalisi parpol yang juga berkualitas karena pemilu tidak hanya merupakan sarana suksesi kepemimpinan yang aspiratif, adil dan damai, tapi juga menjadi taruhan bagi ketahanan sosial rakyat dan eksistensi NKRI.