Kiriman dibuat oleh Sherli Chaca 2213053087

Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd
Supremasi Hukum 2

Hasil analisis mengenai video supremasi hukum menurut saya yaitu hukum dalam variasinya tampil sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan mengendalikan negara serta masyarakat.
jika kehidupan masyarakat diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau internactional law.
Kehidupan masyarakat modern saat ini sangat memerlukan peran hukum sebagai sandaran atas peran sosial politik yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Adanya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan adanya hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan suatu negara, agar terciptanya kehidupan bernegara yang aman, sejahtera dan damai.
Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Berbagi cara koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi yaitu Demokratisasi dan Desentralisasi yang memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Sherli Chaca oktavia
NPM : 2213053087
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Pre test 
Supremasi Hukum oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd

Menurut analisis saya mengenai video tersebut adalah Demokrasi dan demokratisasi dapat menimbulkan banyak tuntutan bagi hukum di Indonesia. Demokrasi tidak dapat dihadapkan dengan kekuasaan yang otoriter dan sentralistik karena maraknya tuntutan masyarakat terhadap institut semakin kuat baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan dengan demikian memunculkan pluralisme sebagai tantangan hukum. Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian sehingga dapat mensejahterakan rakyat dan mengurangi tingkat kemiskinan dimasyarakat.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Para investor menginginkan adanya pemaparan infrastruktur sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamalkan investasi mereka.

Hukum juga harus ditempatkan pada posisi tertinggi sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat serta dalam menegakkan dan melindungi warga masyarakat, dengan demikian pertahanan dan keamanan bangsa dapat terjamin, karena pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.