Kiriman dibuat oleh Sherli Chaca 2213053087

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Sherli Chaca 2213053087 -
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

jawab :
hal positif yang saya dapatkan dari artikel tsb adalah pemerintah selalu mengupayakan warga nya untuk terhindar dari covid-19 dan warga turut serta membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
ada hal konstitusi yang dilanggar yaitu cara aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

jawab :
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. karena, konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
iya benar, Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusinya digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

jawab :
berikut adalah contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini:
1.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3.Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut sudah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

jawab :
menurut saya,konsep bernegara kita sudah cukup baik. Namun, ada beberapa oknum yang membuat konsep bernegara kita menjadi luntur contohnya seperti mengadu domba antar suku, ras, dan agama.
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C

analisis video
perkembangan konstitusi di Indonesia pada dasarnya memiliki 4 republik
1. republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
3. Undang - Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. lalu ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan atau piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
4. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran.
Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkannya dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.

Namun terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959, terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945.