Posts made by Susia Utami 2213053051

Kelas 2E -> PRETEST

by Susia Utami 2213053051 -
Nama: Susia Utami
Npm:2213053051
Kelas:2E

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat pada artikel tersebut yaitu pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya melindungi segenap bangsa Indonesia sebagai upaya dalam dalam memanilisir penyebarluasan pandemi covid-19.
Pada artikel tersebut ada konstitusi yang dilanggar yaitu pencegahan covid 19 dengan cara psbb karena dengan psbb tersebut pemerintah atau aparat dinilai telah melanggar hak asasi manusia, dalih mereka hampir sama menerapkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf C"

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Bila suatu negara tidak menjalankan atau memegang konstitusi, negara akan hancur karena konstitusi memberi tegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Iya, Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:Dapat dijumpai di berbagai daerah, seperti di jalan-jalan banyak anak fakir miskin dan anak yatim piatu yang terlantar. Hal tersebut dapat diatasi menggunakan undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar tersebut. Jadi, pada undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut bisa mengatasi permasalahan yang terjadi pada masa sekarang dengan kesadaran masyarakat untuk menjalankan undang-undang NRI tahun 1945 pasal 30 ayat tersebut untuk kewajibannya memelihara fakir dan miskin anak terlantar tersebut sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah terjalin, namun harus lebih ditingkatkan lagi mengingat pentingnya persatuan dan kesatuan
agar warga negara Indonesia tidak mudah terpecah belah dan terjaganya kerukunan serta memberi rasa aman dan nyaman dalam lingkungan masyarakat. Hal yang harus diperbaiki sebagai masyarakat Indonesia yaitu tidak boleh mementingkan kepentingan sendiri dan harus memperkuat atau menekankan gotong royong serta sikap tolong menolong.