Kiriman dibuat oleh Putri Sahwallita Aulia

Putri Sahwallita Aulia
2212011283
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini memberikan landasan hukum yang kuat penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar ...