Posts made by Retno Listioningsih

NAMA: RETNO LISTIONINGSIH
NPM:2212011243
MATKUL: PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL (TUGAS 6)

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.


Analisis Subjek Hukum Yaitu::
Dalam Perjanjian Internasional diatas antara Indonesia dan Singapura yang menjadi subjek hukum internasional yaitu individu. Karena sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Nama: RETNO LISTIONINGSIH
NPM :2212011243

Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia.
Membicarakan peran indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif. ‘Bebas’ menurut Guru Besar Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmadja berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Sementara ‘aktif’ berarti di dalam menjalankan kebijakan luar negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian internasionalnya, sebaliknya bersifat aktif.

Adapun Contoh Politik Luar Negeri Bebas Aktif secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
1.Membantu Negara lain yang sedang tertimpa musibah atau bencana alam;
2.Mengembangkan hubungan diplomatic dengan Negara lain dalam berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, sosial, dan lainnya;
3.Mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Negara lain;
4.Mengirim tentara maupun pasukan perdamaian untuk membantu meredakan konflik yang terjadi di Negara lain;
5.Ikut serta dalam berbagai organisasi skala internasional