Nama : Refiana Sari
NPM : 2213053261
Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral
Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan juga
disebabkan oleh keyakinan kita bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal
yang lumrah. Menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal
yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih
dianggap wajar. Dengan kata lain, proses perusakan lingkungan dapat digambarkan
seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui
hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak
merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah
menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan
hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk
kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika
dan moral. dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yang terdapat
seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi : Sumber daya lahan, hutan, air, mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas
pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak
bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik Rumah Tangga, radiasi (alam /
buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna
kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang
dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara
pengawetan (Peter Salim, 1991)
Undang Undang Nomor 24 tahun
1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi
utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama
Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA
Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA
Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia
FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang
pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B
PERATURAN PEMERINTAH NO.
32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP
32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan
galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh
gurbernur tingkat 1.
MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah
BAHAN BERBAHAYA & BERACUN
(B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat
dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat
merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.