Posts made by Depi Septiani

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
Npm : 2253053005
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya Indonesia untuk kondisi saat itu yaitu menghadapi situasi pandemi Covid-19 , tidak seharusnya komendikbud mengeluarkan UU cipta kerja yang mana pada pasalnya ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Karena berkaitan dengan potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa yang telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan.
Hal posistif yang dapat diambil yaitu untuk mencegah terjadinya aksi untuk rasa maka tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa sehingga dapat mengurangi resiko penularan covid-19 . Kemudian dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya sebelum masyarakat melakukan aksi demonstrasi masyarakat harus tahu bagaimana tata cara peserta demonstrasi yang baik. Agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai. Berikut ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebelum melakukan demonstrasi yang baik :
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
- Melakukan demonstrasi dengan tertib dan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
-Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
-Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : yaitu dengan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan buruh dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan .Sehingga pengusaha dapat menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan untuk buruh secara terbuka, demokratis, dan adil. Jadi hak dan kewajiban dapat berjalan secara seimbang.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yaitu
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Depi Septiani -
Nama:Depi Septiani
Npm:2253053005
Kelas :2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: Menurut saya apa yang diminta ibu Tri Rismaharini tersebut benar yaitu meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi . Karena melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi,termasuk eksploitasi dan juga dapat membahayakan anak tersebut selain itu juga anak masih belum mengerti.
Dalam hal ini yang bisa diambil yaitu jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas dalam aksi demosntrasi .kita semua dalam demonstrasi harus dapat menjaga kondisi kota tersebut supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Menurut saya yaitu pertama sebelum menyampaikan aspirasi kita harus mencari tahu kebenarannya dahulu agar apa yang kita sampaikan tersebut fakta apa adanya ,kemudian setelah mengetahui kebenarannya kita mengumpulkan bukti seteleh itu baru kita menyampaikan aspirasi kita dengan tutur kata yang sopan dan jelas supaya tidak ada unsur-unsur tidak baik yang dapat menyebabkan konflik.

3.Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya hak asasi manusia.Karena kewajiban manusia menurut Pasal 28J ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Depi Septiani -
Nama: Depi Septiani
Kelas:2F
Npm:2253053005

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Yang saya dapat dari artikel tersebut yaitu beberapa dari mereka turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.
-upaya dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK.
-pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.
-Mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang harus dibenahi dalam hal ini yaitu Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian  UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
hakikat dari konstitusi tidak lain adalah terciptanya keadilan di suatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan dapat dicapai oleh warga negara, dan itu adalah salah satu dari tujuan konstitusi diterapkan dalam ranah suatu negara.Karena,Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang  tidak  konstitusional ! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Adanya pejabat yang menyalahgunakan konstitusi jabatannya untuk kepentingan pribadi bahkan kelompok dan juga menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri(korupsi).Tindakan seperti inilah yang layak diberi sanksi sesuai dengan konstitusi yang ada .