Nama : Depi Septiani
Npm : 2253053005
Kelas : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya Indonesia untuk kondisi saat itu yaitu menghadapi situasi pandemi Covid-19 , tidak seharusnya komendikbud mengeluarkan UU cipta kerja yang mana pada pasalnya ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Karena berkaitan dengan potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa yang telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan.
Hal posistif yang dapat diambil yaitu untuk mencegah terjadinya aksi untuk rasa maka tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa sehingga dapat mengurangi resiko penularan covid-19 . Kemudian dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya sebelum masyarakat melakukan aksi demonstrasi masyarakat harus tahu bagaimana tata cara peserta demonstrasi yang baik. Agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai. Berikut ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebelum melakukan demonstrasi yang baik :
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
- Melakukan demonstrasi dengan tertib dan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
-Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
-Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : yaitu dengan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan buruh dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan .Sehingga pengusaha dapat menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan untuk buruh secara terbuka, demokratis, dan adil. Jadi hak dan kewajiban dapat berjalan secara seimbang.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yaitu
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM
Npm : 2253053005
Kelas : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya Indonesia untuk kondisi saat itu yaitu menghadapi situasi pandemi Covid-19 , tidak seharusnya komendikbud mengeluarkan UU cipta kerja yang mana pada pasalnya ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Karena berkaitan dengan potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa yang telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan.
Hal posistif yang dapat diambil yaitu untuk mencegah terjadinya aksi untuk rasa maka tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa sehingga dapat mengurangi resiko penularan covid-19 . Kemudian dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya sebelum masyarakat melakukan aksi demonstrasi masyarakat harus tahu bagaimana tata cara peserta demonstrasi yang baik. Agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai. Berikut ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebelum melakukan demonstrasi yang baik :
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
- Melakukan demonstrasi dengan tertib dan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
-Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
-Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : yaitu dengan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan buruh dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan .Sehingga pengusaha dapat menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan untuk buruh secara terbuka, demokratis, dan adil. Jadi hak dan kewajiban dapat berjalan secara seimbang.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yaitu
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM