Nama: Richia Deha Azizah
NPM: 2213053024
Kelas: 2F
Analisis soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Ada beberapa hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas. Yang pertama masyarakat Indonesia ternyata masih peduli pada negara tercinta yaitu dengan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membantu pemerintah agar lebih transparansi dalam pembentukan Undang-undang sehingga dapat menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari campur tangan politik dan dapat memihak pada masyarakat. Kedua kita jadi tahu bahwa dorongan dari masyarakat dalam mengawasi serta memberikan dukungan untuk memutuskan suatu perkara pengujian ternyata sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Ketiga dengan adanya dorongan kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi pun dapat mempengaruhi hasil putusan yang akan memihak.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah Transparansi dan partisipasi publik yang mana harus dilaksanakan karena menjadi unsur penting dalam demokrasi. Dan DPR maupun Presiden harus segera menindak lanjuti putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat konstitusi adalah suatu dasar hukum yang paling tinggi dan menjadi dasar berlakunya seluruh peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Pentingnya konstitusi untuk suatu negara adalah sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah pejabat yang menciptakan dan merevisi undang-undang tanpa adanya transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96) serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dan koeuptor yang mengambil bukan hak miliknya