Posts made by Richia Deha Azizah 2213053024

Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis video

Geopolitik Indonesia

Hakikat konsep geopolitik
Geopolitik merupakan suatu ilmu yang menyelenggarakan negara pada setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Adapun macam-macam teori geopolitik:
1). Teori Geopilitik Frederich Ratzel
2). Teori Geopilitik Rudolf Kjallen
3). Teori Geopilitik Karl Haushofer
4). Teori Geopilitik Halford Mackinder
5). Teori Geopilitik Alfred Thayer Mahan
6). Teori Geopilitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional. Teori ini diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pertama kali pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Teori ini memiliki prinsip tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Wawasan nusantara sebagai geopilitik Indonesia merupakan wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Dan memiliki beberapa cara pandang bangsa Indonesia:
1). Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
2). Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3). Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4). Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yaitu “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.” Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1). Kesatuan politik
2). Kesatuan Hukum
3). Kesatuan sosial-budaya
4). Kesatuan pertahanan dan keamanan

Maka Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan wilayah kesatuan dari ribuan pulau yang ada pada Samudera Pasifik dan Samudera Hindia dan antara Benua Asia dan Australia.
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis jurnal

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Dari jurnal tersebut ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai perlindungan hukum oleh para ahli. Setiono menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. akan tetapi pernyataan paling relevan adalah teori Philips M.Hadjon beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Selanjutnya jurnal tersebut pun membahas mengenai penegak hukum yang merupakan polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula
hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakan hukum ini sangat luas mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang turun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak hanya mencakup laa enforcement juga meliputi peace maintenance.

Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Kemudian di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Dengan tujuan agar terbentuknya kewibawaan negara data rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Negara pun harus menjamin dan melindungi seluruh warga negara.