Posts made by Nola Diva Brilian 2213053199

Nama: Nola Diva Brilian
NPM: 2213053199
Kelas: 1 G

Analisis jurnal pendidikan ilmu ilmu sosial yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution, Magister hukum Universitas Medan Area Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau civics menurut Muhammad Nunan Soemantri Pengertian Civics dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan perkumpulan terorganisasi dan individu individu dengan negara.
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari 2 kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi digolongkan menjadi 2 macam
* Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
* Demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli dan disimpulkan bahwa pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian 3 hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat
2. Pemerintahan oleh rakyat
3. Pemerintahan untuk rakyat
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3 cara cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. Percobaan dan kesalahan.

Pengertian HAM pertamakali nya dikemukakan oleh John Locke adalah hak hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang kodrati demikian tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Pemikiran Jong Locke tentang HAM berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang mengatakan bahwa manusia adalah homo homini lupus, belum omnium Contra Omnes (Manusia adalah serigala, satu sama lainnya saling menyerang).
Pengertian HAM tertuang di dalam UU no 39 tahun 1999 yaitu hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 butir 1 UU no 39 tahun 1999 tentang hal asasi manusia. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip 1. Kebebasan 2. Kemerdekaan 3. Persamaan 4. Keadilan
Kesungguhan pemerintah B.J Habibie dalam perencanaan program HAM pada Agustus 1998. Agenda bersandarkan pada empat pilar yaitu: 1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM 2. Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM 3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM 4. Pelaksanaan isu perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang undangan nasional. Unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat Madani 1. Wilayah public yang bebas 2. Demokrasi 3. Toleransi 4. Kemajemukan 5. Keadilan sosial.
Upaya mewujudkan masyarakat Madani juga dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau non governmental organization (NGO)
Nama: Nola Diva Brilian
NPM: 2213053199
Kelas 1G

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Yaitu, berasal dari warga negara yang berarti Anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan juga berpikir kritis, analitis, demokrasi, berdasarkan nilai Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
* Pancasila
* Pembukaan UUD 1945
* Batang tubuh UUD 1945
* UU nomor 20 tahun 1982
* UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
* Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
3. *Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
* Sosiologis: diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
* Politik kewarganegaraan: dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pkn.
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama: Nola Diva Brilian
Npm: 2213053199

A. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional menurut Syahrial Syarbaini (2003) harus memperhatikan konsep sebagai berikut :

1. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berpikir yang obyektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari kontrol nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamalan Pancasila.

4. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigma baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.

5. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (normanorma Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya. Menurut Prof. Dr. M. Sastrapratedja (dalam Dikti, 2016;207-208) dalam artikelnya yang berjudul, Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan Bangsa dan Pengembangan Etika Ilmu Pengetahuan menegaskan ada dua peran Pancasila dalam pengembangan iptek, yaitu pertama, Pancasila merupakan landasan dari kebijakan pengembangan ilmu pengetahuan, yang kedua, Pancasila sebagai landasan dari etika ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Kaelan (2000) Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek yakni :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasardasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia Iptek harus dapat diabdikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan iptek.

3. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, Iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulanh maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

B. saya berharap semakin banyak pemimpin, warga negara dan ilmuwan yang pancasilais, karna dengan orang orang yang pancasilais akan mengadirkan kehidupan yang damai aman dan tentram karena tidak melanggar nilai nilai pancasila.