Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271
Kelas : 3G
Identitas Jurnal
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penulis : Kanesa Putri dan Muhammad Eko Maryana
Vol,no, halaman : vol 3, no 3, hal 17-27
Tahun : 2021
Abstrak
Abstrak dalam jurnal ini ditulis dalam bahasa Indonesia yang membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran etika di Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, dengan tujuan membentuk moral bangsa. Penulis mengemukakan bahwa tingginya pelanggaran etika dalam masyarakat telah merendahkan moral bangsa, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan hukum dan kurangnya pendidikan moral. Dikemukakan bahwa hal ini berdampak negatif pada perkembangan Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, penegakan hukum diusulkan melalui pembentukan undang-undang yang mengatur etika masyarakat, didukung oleh upaya hukum melalui kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menerapkan nilai moral kepada individu. Kesimpulannya, pentingnya penegakan hukum dan upaya bersama untuk mengatasi pelanggaran etika guna meningkatkan moral masyarakat Indonesia.
Kata kunci : moral, etika, dan hukum.
A. Pendahuluan
Pendahuluan jurnal ini menguraikan peran penting moral dalam karakter individu dan kelompok, terutama dalam konteks Pancasila sebagai dasar perilaku bangsa Indonesia. Teori humanisme diakui sebagai landasan yang menyatakan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ke tujuan positif dan rasional. Pendidikan dianggap sebagai upaya untuk membentuk makhluk sosial yang bermoral. Keterkaitan antara moral, etika, dan norma dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang kaya akan pluralisme budaya, menjadi fokus. Penegakan hukum etika diusulkan sebagai solusi untuk mempertahankan moral bangsa, dengan penjelasan perbedaan antara hukum yang bersifat formal dan etika yang lebih bersifat sopan-santun. Pada akhirnya, penulis memotret kekhawatiran terkait ketidaksesuaian beretika dalam masyarakat, terutama di Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, dan menegaskan perlunya penelitian lebih lanjut tentang "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat di Kampung Cijambe Girang, Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi."
B. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menerjemahkan data terkait keadaan sosial dan mengungkap koneksi antar variabel, serta untuk menemukan fakta baru dan dampaknya pada lingkungan. Pendekatan kualitatif menonjolkan landasan teori sebagai panduan untuk menjaga fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Data primer diperoleh melalui observasi langsung di lapangan, khususnya dari pihak-pihak terkait dengan masalah, yaitu masyarakat Kampung Cijambe Girang. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui penelusuran bahan pustaka dan literatur yang relevan dengan masalah penelitian. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis kualitatif, di mana landasan teori digunakan sebagai panduan untuk memahami fakta yang dihadapi. Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan informasi empiris yang faktual terkait dengan deskripsi kualitatif etika masyarakat di dalam Kampung Cijambe Girang Sukaresmi.
C. Pembahasan
Pembahasan jurnal ini membahas tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran etika di Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, dengan penekanan pada nilai-nilai dasar perilaku atau etika yang diakui sebagai norma di masyarakat. Dalam konteks ini, etika dipahami sebagai sopan santun dan kesusilaan yang sangat terkait dengan moral. Pendapat ahli, seperti Dian Ibung, menekankan bahwa moral adalah nilai yang mengatur tingkah laku seseorang, sementara Aristoteles membagi etika menjadi Terminus Technikus dan Manner And Custom. Penerapan teori utiliarianisme oleh Bentham dalam ilmu hukum dijelaskan, di mana baik buruknya hukum diukur dari baik buruknya norma yang dihasilkan dan akibat penerapannya. Pembaharuan juga menyoroti perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, dengan merinci Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Krisis mentalitas masyarakat saat ini dianggap sebagai bagian dari krisis multidimensional, dan kurangnya regulasi terhadap etika dalam bermasyarakat disoroti sebagai penyebab hilangnya etika dan moral, terutama pada pemuda di era globalisasi. Akhirnya, penegakan hukum terhadap etika dan moral masyarakat disarankan melalui pemahaman terhadap kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan merujuk pada tiga unsur penting dalam penegakan hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Terdapat 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa yaitu :
1. Meningkatkan peran keluarga dalam
membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
D. Penutup
Penutup jurnal membahas tentang pentingnya mendalami etika dan moral dalam masyarakat, menekankan bahwa hal ini bukan lagi sepele dan memerlukan perhatian serius. Dampak perubahan zaman terhadap etika dan moral dianggap kompleks, mampu mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat. Perubahan ini menyebabkan lunturnya etika dan moral yang dibentuk dari kebiasaan baik nenek moyang, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pembuatan aturan untuk memastikan keberlanjutan etika dan moral bangsa Indonesia, khususnya di Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, agar tidak hilang tertimbun zaman. Penutup menegaskan bahwa etika dan moral baik sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi, dan hal ini perlu terus dijunjung tinggi sebagai ciri khas bangsa.