Posts made by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271

Revisi analisis video
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271
Kelas : 2G

Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan. Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa . Politik : dokumen kurikulum kewarganegaraan dimulai dari tahun 1957, civics(1962) , kewarganegaraan negara (1986) dan sampai seterusnya.

Dinamika esensi dan urgensi PKN . Yaitu PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Di dalam perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki konsep pengembangan yaitu setelah lulus mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan intelegensi kemampuan di bidang skill dan kemampuan di bidang value atau dapat disebut juga dengan kemampuan berpikir keterampilan dan etika jadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini sangat menjunjung tinggi etika.
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271
Kelas : 2G

Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan. Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa .
Politik : dokumen kurikulum kewarganegaraan dimulai dari tahun 1957, civics(1962) , kewarganegaraan negara (1986) dan sampai seterusnya.

Dinamika esensi dan urgensi PKN .
Yaitu PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Di dalam perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki konsep pengembangan yaitu setelah lulus mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan intelegensi kemampuan di bidang skill dan kemampuan di bidang value atau dapat disebut juga dengan kemampuan berpikir keterampilan dan etika jadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini sangat menjunjung tinggi etika.
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271

Analisis jurnal

Identitas Jurnal

Judul : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis : Aulia Rosa Nasution

Abstrak
Didalam abstrak jurnal ini yang di tulis kedalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan Inggris berisi tentang tujuan penulisan jurnal yaitu pembahasan urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi terjadi setelah lengsernya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Perubahan sistem ini menyebabkan Indonesia dilanda konflik karna demokrasi tidak sesuai dengan masyarakat yang dahulu mengadut sistem main hakim sendiri . Seiring berkembangnya zaman pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia sebagai pendidikan karakter bangsa.

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Nama pendidikan kewarganegaraan berubah dari masa kemasa . Diantaranya ada pelajaran Civics, PendidikanKewarganegaraan Negara,
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan
Moral Pancasila, dan PPKN. Sedangkan pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan dengan nama pendidikan kewiraan.
Saat ini pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang tujuannya adalah menjadikan mahasiwa sebagai warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.

Pembahasan
Pengertian pendidikan kewarganegaraan atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship).
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia atau yang disebut dengan global society.

Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia
dalam membangun demokrasinya.Menurut Ahmad Syafi’I Maarif,
demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir,
atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali
jadi. Demokrasi adalah proses di mana
masyarakat dan negara berperan di dalam
membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial ,ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12).Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) juga merupakan
salah satu cara penyemaian budaya
demokrasi.Pemerintahan demokrasi mengandung pengertian dalam 3 hal
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Ketiga faktor tersebut adalah tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut
1.kesadaran akan pluralisme;
2.
musyarawah
3.cara cara cara yang sesuai dengan tujuan.
4. norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6.percobaan dan kesalahan atau trial and error (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia) adapun 4 prinsip dalam HAM yaitu Kebebasan,kemerdekaan,persamaan dan keadilan. Jadi didalam pendidikan kewarganegaraan HAM harus dipelajari dan mengerti bahwa manusia memiliki hak asasi yang harus dijunjung tinggi.

Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan atau Civics Education merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,menjunjung tinggi Hak dan Asasi Manusia
dalam bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern seperti sekarang ini.