Posts made by Brigita Theoananta Putri P 2213053131

Nama : Brigita Theoananta Putri P
NPM :2213053131
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis video.
GEOPOLITIK INDONESIA

Berikut pemaparan saya setelah melihat video mengenai geopolitik indonesia yaitu, pada dasarnya hakikat geopolitik adalah sebagai ilmu pengelolaan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan isu-isu geografis suatu wilayah regional atau nasional. Dalam teori geopolitik dari berbagai macam-macam ahli seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Konsep geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan politik nasional ketika berhadapan dengan kondisi dan letak wilayah geografis Indonesia.Di wilayah Indonesia sendiri, teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam prinsipnya geopolitik Indonesia tidak hanya mementingkan masalah wilayah saja, tetapi lebih kepada membangun persatuan nasional.
Adapun konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang pada dasarnya wawasan nusantara merupakan wawasan kebangsaan yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada hakikatnya wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia terhadap geopolitik yaitu sebagai perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta sebagai satu kesatuan pertanahan dan keamanan negara.

Dalam konteks NKRI, negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, sehingga walaupun memiliki banyak perbedaan wilayah dan pulau yang menyebar namun semua itu ada dalam satu wilayah kesatuan republik Indonesia Dengan itu kesatuan wilayah Indonesia mencakup beberapa kesatuan antara lain seperti Kesatuan politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Nama : Brigita Theoananta Putri ap
NPM : 2213053131
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio Supermasi Hukum

Hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Adanya globalisasi dan kemajuan modernisasi membuat hukum menjadi lebih kompleks dan masyarakat membutuhman struktur hukum yang baru untuk menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan perkembangan zaman ini.
Seperti yang ada dalam UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Diperluhkannya adanya hukum dan keadilan hukum di Indonesia untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan IPTEK maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para penjabat yang menyalahgunakan kekuasaannya semata sehingga keberadaan hukum dipertanyakan rakyat.

Sistem hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan banyak masalah, Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat.