Nama : Brigita Theoananta Putri P
NPM : 2213053131
Kelas : 2C
Menurut analisis saya mengenai video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu pada dasarnya Indonesia telah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Adanya perdebatan antara Islam danq piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran. Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.
Terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959,yaitu terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945. Terimakasih.
NPM : 2213053131
Kelas : 2C
Menurut analisis saya mengenai video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu pada dasarnya Indonesia telah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Adanya perdebatan antara Islam danq piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran. Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.
Terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959,yaitu terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945. Terimakasih.