Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Ibu Tri Rismaharini benar adanya. Inti dari artikel ini adalah mengenai anak-anak di bawah umur yang harus dijauhkan dari aksi demonstrasi karena itu termasuk pada eksplorasi anak, selain itu, aksi demo juga memiliki kemungkinan besar untuk ricuh sehingga anak-anak yang mungkin sebagian besarnya belum mengerti alasan utama dilakukannya demo bisa saja tersulit dan besar kemungkinan untuk terluka. Namun, tidak ikut dalam demonstrasi buka berarti mereka dibiarkan selamanya buta akan kejadian penting di sekitar mereka, pelarangan mereka untuk turun dalam aksi ini tentu perlu disertai penjelasan rinci mengenai alasan mereka dilarang ikut. Akan lebih baik lagi jika mereka diberitahukan garis besar masalah secara objektif sehingga mereka bisa menilai titik permasalahan dengan sudut pandang mereka sendiri.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, ketika hendak dilaksanakan penyampaian pendapat di depan umum penggunaan tata bahasa adalah salah satu hal utama yang perlu diperhatikan. Karena selain kesopanannya, di dalam penggunaan bahasa banyak kemungkinan untuk terjadi kesalahpahaman sehingga komunikasi yang disampaikan perlu diteliti supaya terjalin pemahaman dua arah. Selain itu, pendapat yang disampaikan perlu memiliki latar belakang alasan yang kuat juga perlu mementingkan keuntungan secara keseluruhan, bukan hanya suatu kelompok saja. Pendapat itu juga tentu tidak boleh mengandung SARA.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Berdasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Lalu, sosok Rudolf Ven Jhering mendefinisikan hak sebagai sebuah kepentingan yang dilindungi. Tanpa dijalankannya kewajiban dasar manusia, maka hak asasi manusia tidak bisa tegak dan terlaksana. Dengan ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa, ya, kewajiban dasar manusia ini membatasi hak asasi manusia, pembatasan ini dibentuk melalui eksistensi dari hak orang lain, moral dan norma yang berjalan di tengah masyarakat, keamanan, serta ketertiban yang menciptakan kenyamanan bersama.