Posts made by Nida Rahmaniya Hakim 2213053222

Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F

Tugas Analisis Jurnal Penelitian Politik mengenai “Dinamika Sosial Politik Menjelang Pemilu Serentak 2019”.

Pemilihan umum serentak (pemilu serentak) yang diselenggarakan tahun 2019 di Indonesia merupakan pemilu pertama di mana pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg). Hal ini menjadi alasan dilaksanakannya penelitian ini, karena peristiwa ini pastilah akan menampilkan dinamika menarik di tengah kehidupan masyarakat tepatnya pada bidang sosial politik ketika masa pra-pemilihan.

Jurnal Penelitian Politik nomor 10/E/KPT/2019 memuat 6 artikel yang masing-masing membahas topik yang terkait dengan isu electoral (sistem demokrasi pemilihan wakil rakyat). Artikel pertama yang ditulis oleh Efriza, “Penguatan Sistem Presidensial dalam Pemilu Serentak 2019,” mencoba menjelaskan mengenai dinamika koalisi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan sekaligus menjelaskan upaya koalisi dalam pemilu serentak 2019. Artikel kedua berjudul, “Upaya Mobilisasi Perempuan Melalui Narasi Simbolik ‘Emak-Emak Dan Ibu Bangsa’ Pada Pemilu 2019”. Artikel yang ditulis oleh Luky Sandra Amalia ini membahas upaya mobilisasi suara perempuan dilakukan melalui penyematan label ‘emak-emak’dan ‘ibu bangsa’. Tulisan ini berpendapat bahwa label emak-emak maupun ibu bangsa yang disematkan oleh kedua kubu capres-cawapres kepada pemilih perempuan hanya sebatas narasi simbolis untuk memobilisasi suara perempuan yang mencapai lebih separoh jumlah pemilih. Tidak ada yang lebih konkrit dari yang lain, kedua istilah tersebut sama-sama mendomestikasi peran perempuan. Melalui label emak-emak maupun ibu bangsa, kedua kubu seolah menegaskan bahwa perempuan harus menjadi ibu/emak yang tugasnya hanya di ranah domestik. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh budaya patriarki yang masih berkembang di masyarakat.

Pada artikel berikutinya yang dibahas ialah “Netralitas Polri Menjelang Pemilu Serentak 2019” yang ditulis oleh Sarah Nuraini Siregar menganalisa secara khusus netralitas Polri dalam proses pemilu 2019. Kemudian, yang keempat menyinggung fenomena “Populisme Di Indonesia Kontemporer: Transformasi Persaingan Populisme dan Konsekuensinya dalam Dinamika Kontestasi Politik Menjelang Pemilu 2019” yang ditulis oleh Defbry Margiansyah di mana artikel ini mencoba untuk menganalisa transformasi dari persaingan populisme di dua pemilu berbeda dan konsekuensi yang ditimbulkan bagi politik elektoral, termasuk elaborasi pola-pola kerja populisme dalam proses kontestasi politik dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kembalinya politik populisme di Indonesia. Selanjutnya ada artikel kelima yang membahas tentang “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019” artikel ini ditulis oleh R. Siti Zuhro dengan pokok pembahasan mengenai tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019. Artikel selanjutnya membahas mengenai “Menelaah Sisi Historis Shalawat Badar : Dimensi Politik Dalam Sastra Lisan Pesantren” ditulis oleh Dhuroruddin Mashad, tulisan ini membahas mengenai tradisi lisan pesantrens alah satunya Shalawat Badar yang ternyata memperlihatkan karakateristiknya yang beda, yakni tampil kental dengan nuansa politik. Shalawat ini acapkali dijadikan sarana mobilisasi kaum santri dalam berbagai kontestasi politik.

Secara khusus, analisis penuh akan saya fokuskan pada artikel kelima yang berjudul, “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019” yang ditulis oleh R. Siti Zuhro.

Di dalam tulisan ini dibahas tentang tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019. Seperti yang jelas diketahui, pada pembangunan demokrasi Indonesia yang jelas tercermin sebagaimana kondisi pilpres, masih mengalami banyak masalah. Pendalaman dan pemahaman mengenai demokrasi belum terwujud dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum dilaksanakan dan diperankan secara efektif. Dan mengecewakannya, ternyata pada Pilpres 2019 perlu diakui bahwa kita masih belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan belum mampu pula dalam membangun kepercayaan publik. Hal tersebut bisa dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi secara efektif ataupun maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan yang ada. Konsolidasi demokrasi atau proses pendalaman demokrasi akan terhambat ketika parpol melalui para elitenya dan stakeholders terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak mendorong proses demokrasi. Pemilu dalam konteks demokrasi tak lain dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif. Sedangkan salah satu isu krusial pilpres 2019 adalah politisasi birokrasi. Persoalannya, bagaimana menjadikan birokrasi tetap profesional, independen dan netral secara politik dalam pemilu. Harus diakui bahwa birokrasi sangat rentan dijadikan alat kepentingan politik. Keberpihakan birokrasi pada satu kekuatan politik tertentu akan menimbulkan kerawanan tersendiri. Setelah dua dekade berlalu, birokrasi Indonesia masih belum terbebas dari model birokrasi patrimonial, yakni sistem birokrasi yang bercirikan patron-client, sarat dengan power culture, moral hazard, dan safety first philosophy. Dalam sistem pemilu saat ini, bahkan, netralitas birokrasi sulit tercapai karena banyaknya penetrasi politik ke dalam birokrasi. Sebagai akibatnya, seusai pemilu/pilkada tidak sedikit pejabat yang jabatannya terancam.
 
Kepercayaan sebagian publik terhadap netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap penyelenggara pemilu dan institusi penegak hukum. Padahal trust building merupakan suatu keniscayaan dalam proses deepening democracy/ konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa saling percaya di antara penyelenggara pemilu, parpol dan masyarakat menjadi syarat utama terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan penopang terwujudnya stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat. Mereka cenderung constraining dan tidak concern dengan nilai-nilai demokrasi substansial, khususnya yang terkait dengan partisipasi genuine masyarakat, kualitias kompetisi, political equality, dan peningkatan political responsiveness. Pemilu 2019 yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilu yang berkualitas memerlukan parpol dan koalisi parpol yang juga berkualitas. Ini penting karena pemilu tidak hanya merupakan sarana suksesi kepemimpinan yang aspiratif, adil dan damai, tapi juga menjadi taruhan bagi ketahanan sosial rakyat dan eksistensi NKRI. Tantangan yang cukup besar dalam menjalani pemilu serentak 2019 membuat konsolidasi demokrasi yang berkualitas sulit terbangun. Nilai-nilai demokrasi dalam pilpres tak cukup dikedepankan. Sebagai negara demokrasi nomor 4 terbesar di dunia, Indonesia tampaknya belum mampu memperlihatkan dirinya sebagai negara yang menjalankan demokrasi substantif.
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F

Pertemuan 9 MKU PKN
Tugas Pretest Analisis Video berjudul “Demokrasi Itu Gaduh, tapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?” bersumber dari Narasi Newsroom.

Pada video terkait, di awal pembahasan diberikan sebuah potongan video dari Bapak Presiden Negara Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo di mana dalam pernyataannya terkait penanganan pandemi di Indonesia beliau melarang adanya polemik atau perdebatan atas masalah terkait, pernyataan ini dianggap muskil dalam demokrasi di mana persilangan serta kebebasan berpendapat adalah hal yang kebebasannya telah dijamin. Dari kebebasan berpendapat yang dibebaskan itulah demokrasi bisa disebut sebagai sistem yang berisik.

Walaupun begitu, dengan keberisikannya, demokrasi tetaplah sistem yang menjadi pilihan banyak negara dalam menjalankan pemerintahannya. Hal ini dilatarbelakangi oleh akibat demokrasi di mana negara dengan sistem demokrasi yang baik mampu mempertahankan keamanan dan kemakmurannya dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, sebagai alat penggerak sistem pemerintahan, demokrasi memiliki kemampuan yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, serta meningkatkan partisipasi publik. Negara penganut demokrasi juga memiliki angka penegakan HAM serta harapan hidup yang tinggi.

Alex Tan, seorang pengajar Ilmu Politik di Universitas Chengchi, Taiwan menyebutkan bahwa jika dibandingkan antara negara demokrasi dan non demokrasi, maka, secara umum negara demokrasi lebih kaya. Selain itu, mereka juga memiliki tingkat perkembangan manusia yang lebih tinggi dengan angka korupsi yang rendah. Para warga negara demokrasi juga lebih sehat dan bahagia serta mampu untuk lebih merasakan jaminan HAM. Bersumber dari YouTube Reagan Foundation, negara penganut demokrasi meningkat pesat sejak akhir tahun 1980-an.

Meskipun begitu, bukan berarti demokrasi tidak memiliki kekurangan. Para kritikus demokrasi kerap menanyakan mengenai ketepatan pemberian hak kepada warga tentang persoalan yang tidak secara penuh mereka kuasai. Pertanyaan ini bisa dikatakan cukup relevan, terlebih jika demokrasi menghasilkan pemimpin berpaham populisme yang anti-sains, belum lagi para politikus anti kritik yang membelenggu kebebasan berpendapat. Dari sini, dapat dikatakan bahwa demokrasi sedang dalam fase krisis. Bahkan indeks demokrasi di 165 negara merosot. Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus tidak setinggi dulu disebabkan oleh regulasi pemerintahan yang tidak transparan serta nepotisme dalam penerimaan anggota partai politik yang sudah terbatasi.

Mengambil dari kutipan Winston Churchill, seorang mantan perdana menteri Inggris, demokrasi dikatakan sebagai sistem pemerintahan paling buruk, namun begitu, tidak ada sistem yang lebih baik dari itu. Demokrasi bukanlah suatu tujuan, melainkan perjalanan yang ditempuh bersama-sama oleh warga negara sebagai suatu bangsa.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Para elit pemerintahan yang dengan sengaja merancang UU yang dianggap kontroversial oleh masyarakat di masa-masa pandemi dengan peraturan tentu tidak dibenarkan, secara tidak langsung mereka telah memanipulasi keadaan sehingga hasil akhir dari keputusan yang diambil hanya menghasilkan hal merugikan bagi rakyat. Meskipun begitu, keputusan para demonstran yang secara turun ke jalan berdesak-desakkan pada pandemi juga tidak dibenarkan, sikap kritis mereka dan jiwa pejuang keadilan mereka memang tidak bisa secara sembarangan dihakimi, namun keputusan mereka untuk berdemo secara jelas menghasilkan dampak negatif berupa persebaran covid.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Merusak fasilitas umum pada saat berdemo jelas bukan sesuatu yang patut dipuji, terlebih jika pelaku sama sekali tidak merasa bersalah. Fasilitas umum tidak seharusnya menjadi korban amarah dan rasa frustasi kepada pemerintah, terlebih fasilitas umum jelas diciptakan untuk kepentingan bersama. Lalu, cara menyaluran aspirasi pada masa pandemi salah satunya adalah bisa dengan memuat pada media massa atau media sosial.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU 13/2003), hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda dengan hubungan kerja yang merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh saja, hubungan industrial melibatkan pemerintah di dalamnya. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal pertama yang harus diperbaiki menurut saya adalah ketegasan penegakan hukum yang sesuai dengan adil untuk semua kalangan (tidak pilih kasih). Lalu setelah itu adalah perataan layanan dan fasilitas publik, pengembangan dan pematangan konsep pendidikan, penegasan kesetaraan hak kepada tiap-tiap golongan yang tidak hanya berpihak pada mayoritas suara saja.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F


1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Hal positif yang didapat adalah penjelasan mengenai penggalian informasi budaya dan identitas wayang yang merupakan salah satu budaya berharga bangsa. Wayang sebagai budaya bangsa yang juga salah satu ciri dan identitas bangsa tentu harus dikenali secara mendalam sehingga generasi di masa depan dapat mengenal dan memahami sejarah bangsa.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara?
Sesuai dengan apa yang ditulis di dalam artikel di atas, warga negara memiliki hak untuk meneliti peninggalan sejarah dan budaya bangsa secara mendalam yang mana juga sejajar dengan kewajiban mereka untuk menjaga dan melestarikan budaya yang ada.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Salah satu cara untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban yang sesuai dengan pancasila adalah dengan menggali kembali berbagai nilai Pancasila yang bisa disampaikan dengan metode yang sifatnya tidak menggurui dan sesuai dengan selera generasi milenial.