གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nida Rahmaniya Hakim 2213053222

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 གིས-
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis jurnal berjudul, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey.

Latar belakang penulisan jurnal ini adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta periode lalu dengan tuduhan menistakan kitab suci dari umat Islam yaitu Al-Quran. Yang menjadi perhatian di sini salah satunya adalah bagaimana respon Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dalam melakukan perannya di mana presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Di lain pihak, selaku kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, presiden juga mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI diharapkan agar tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Dikatakan bahwa ada beberapa teori perlindungan hukum, namun yang paling relevan dengan kondisi Bangsa Indonesia adalah teori milik Philipus M.Hadjon yang di dalam teorinya menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Kembali pada pembahasan mengenai masalah yang menyandung Ahok. Isebutkan bahwa gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Terakhir aksi damai tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur-unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun. Di sisi lain, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan, “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak, Presiden RI tersebut terus membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 གིས-
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Video dengan topik "Supremasi Hukum" yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.

Hasil analisis:

Dikatakan bahwa hukum lahir dari berbagai variasi kehidupan manusia di mana kelahirannya bertujuan untuk mengatur masyarakat. Pada kehidupan di masa lalu, ketika manusia masihlah hidup dengan cara sederhana, masyarakat masih bisa menggantungkan harapan pada customary law, sayangnya, semakin zaman berkembang, semakin pula kompleks manusia terbentuk sehingga adat istiadat tidak lagi secara penuh bisa digunakan. Itulah akhirnya hukum baru lahir dengan struktur yang lebih jelas dan terorganisir. Di tengah masyarakat modern dengan berbagai perkembangan teknologi yang ada, hukum baru lahir sebagai pranata sosial di tengah-tengah masyarakat dunia sebagai hal yang krusial dan sangat dibutuhkan.

Lalu, berpindah ke topik yang lebih transparan dan konkret, sudah diketahui sebagaimana UUD 1945 menuliskan, Indonesia mengakui dirinya sebagai suatu negara hukum, di mana hukum yang ada diharapkan dapat meningkat degan penggunaan dasar yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Mengapa? Hal ini supaya hukum yang ada tidak dengan mudah dipermainkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab serta memberikan rasa aman dan nyaman yang nyata kepada rakyat, contoh jelas orang-orang tak bertanggung jawab terkutip ialah para koruptor. Tanpa dasar pengetahuan dan teknologi, bisa saja para koruptor memainkan hukum dengan memanfaatkan jasa para pengacara.

Pengguna hukum yang keliru jelas dapat menimbulkan gerah-geruh yang menggoyahkan tidak hanya hukum yang ada tetapi negara itu sendiri. Ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.

Pada reformasi yang terjadi sejak 1998, Bangsa Indonesia sudah memulai babak baru dalam kehidupan hukum kenegaraan dengan penggunaan slogan demokratisasi serta desentralisasi di mana rezim politik lebih demokratis dan tidak terlalu mencekik, selain itu, daerah memiliki hak dalam kekuasaan pemerintahannya sendiri yang didasari oleh asas otonomi. Pembangunan masyarakat madani juga berhasil memakan jarak di antara para pengelola hukum dan masyarakat di mana masyarakat berhasil membentuk swadaya pengontrol dan pemerhati hukum seperti Indonesia Corruption Watch, Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.