Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230
Analisis soal
1. Tanggapan saya mengenai artikel di atas adalah baik, karena memang setiap individu di perbolehkan untuk menyampaikan aksi unjuk rasa, namun pada saat itu masih terjadi wabah covid- 19, yang dimana virus ini sangat mudah menyebar melalui kontak fisik yang akan membahayakan masyarakat luas, maka hal ini menjadi kurang tepat.
Kemudian hal positif yang dapat di ambil adalah artinya masyarakat generasi sekarang sangat peduli dengan hak hak yang ada.
2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya namun tidak merasa bersalah adalah hal yang salah, hal ini tentunya akan merugikan masyarakat setempat dan membahayakan orang banyak, seharusnya penyampaian aspirasi tidak boleh merusak fasilitas umum. Kemudian cara yang tepat menyampaikan aspirasi di tempat umum saat wabah covid-19 menurut saya adalah dengan menggunakan platform platform sosial media yang ada, hal ini baik karna dapat memutus rantai penyebaran covid-19.
3. Solusi yang dapat di lakukan adalah dengan membuat kontrak kerja antara perusahaan dan buruh. Apabila ada yang melanggar dari kontak kerja tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana di pengadilan. Sehingga hak dan kewajiban akan tetap berjalan dengan seimbang dengan adanya peraturan yang sah.
4. Hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan; Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM oleh pemerintah, Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal, Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan, Meningkatkan kerjasama antarkelompok atau golongan, Memberi jaminan hak asasi manusia dengan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.