Posts made by Maya Nurdianti 2213053230

Nama : Maya Nurdianti
NPM : 2213053230
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Video : Geopolitik Indonesia

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah georafi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam-macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori geopolitik Karl Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Teori Geopolitik ini pertama kali di perknalkan pada 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno,
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Kesimpulan :
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Analisis Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Dalam jurnal ini dibahas mengenai suatu tokoh yang bernama Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Beliau memiliki gaya kepemimpinan yang tegas dan berwibawa. Ahok dikenal dengan gaya bahasa nya yang ceplas - ceplos tentunya hal ini ada yang berpendapat pro dan kontra terhadapnya. Dalam masa jabatannya terdapat berbagai konflik dalam kehidupannya salah satunya yaitu FPI pernah menolak beliau dengan alasan karena ia tidak beragama Islam dan merupakan keturunan dari Tionghoa. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti "Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif". Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Tugas Analisis Video

Hukum merupakan lembaga yang membantu sebuah negara untuk menata negaranya , sebagaimana dalam UUD 1945 dimana Indonesia merupakan negara hukum. Setiap negara memerlukan hukum yang berbasis ilmu dan teknologi agar tercipta negara yang rukun dan sejahtera, agar sebuah negara menjadi rumah yang nyaman bagi masyarakatnya.

Apabila masyarakat maupun pejabat sekalipun melaksanakan hukum yang keliru maka dapat menimbulkan malapetaka yang besar bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, sehingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti ICW, POLICE WATCH. dan MAPPI.