Kiriman dibuat oleh Ratri Eka Ningtyas 2213053214

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ratri Eka Ningtyas 2213053214 -
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM ; 2213053214
Kelas ; 2E

KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA
Indonesia, sebagai negara-bangsa yang multietnik dan multikultural, memiliki masalah dengan legitimasi budaya sejak awal. Ketimpangan, ketidakadilan, ketidakmerataan pembangunan, tirani minoritas di berbagai wilayah tanah air justru menimbulkan konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia bahkan menjadi luka sejarah yang serius. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa ini berkewajiban untuk melestarikan dan mendidik masyarakat agar dapat hidup bersama di bawah perlindungan tanpa kehilangan identitas budayanya dan menjamin kehidupan budaya orang/suku lain. Oleh karena itu, pembelajaran yang tepat sangat diperlukan agar budaya damai dapat menghancurkan budaya kekerasan yang sering terjadi.:
1. mampu bertahan terhadap budaya luar;
2. memiliki kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar;
3. memiliki kemampuan mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli;
4. mampu mengendalikan; dan
5. mampumemberikan arah pada perkembangan budaya.
Sebagai modal budaya kearifan lokal Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan jati diri keindonesiaan, menjadi acuan dalam pembangunan pemahaman kebangsaan, mengangkat kualitas manusia dan bangsa Indonesia, memuliakan harkat dan martabat. bangsa, yang. membawa sopan santun Indonesia. warga negara dan orang luar bangsa untuk membentuk citra dan hubungan bangsa dalam kerangka diplomasi budaya.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ratri Eka Ningtyas 2213053214 -
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM : 2213053214
Kelas : 2E

Identitas nasional merupakan ciri khas suatu negara yang membedakannya dengan negara lain. Perwujudan identitas nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan bangsa.
Ada 4 unsur identitas nasional, diantaranya :
1. Suku bangsa,yaitu golongan sosial khusus sejak lahir
2. Agama,Indonesia sendiri terdiri dari berbagai kepercayaan ( islam, katolik, kristen, hindu, budha, konghucu )
3. Budaya,digunakan sebagai pedoman di dalam lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa,sarana berinteraksi antar sesama manusiaa.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia di dalam UUD 1945 pasal 35 dan 36c, diantaranya :
1. Bahasa nasional / bahasa persatuan ( Bahasa Indonesia )
2. Bendera merah putih
3. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
4. Lambang negara yaitu Pancasila
5. Semboyan negara bhinneka tunggal ika
6. UUD 1945
7. NKRI
8. Wawasan nusantara, dan
9. Kebudayaan

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Ratri Eka Ningtyas 2213053214 -
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM : 2213053214
Kelas : 2E

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika menyadari hak dan tanggung jawabnya dalam kehidupan dan kesiapan bermasyarakat dan berbangsa. menjadi bagian dari warga dunia (masyarakat global) di zaman modern.
PendidikanKewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a. Membentuk kepesertaan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c. Mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab
Kedua, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk bertemu dengan berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta pemikiran dan khazanah berharga Indonesia, yang cenderung menghasilkan sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia, berdasarkan Pancasila baru sebagai negara demokrasi.
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia:
1. Pancasila,
2. UUD 1945,
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
4. Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris
Diharapkan dapat menjadi laboratorium penanaman prinsip-prinsip demokrasi yang dipadukan dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi elemen kunci dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.