Posts made by Zahra Ayu Titisari 2213053104

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Zahra Ayu Titisari 2213053104 -
NAMA : ZAHRA AYU TITISARI
NPM : 2213053104
KELAS : 2E

1. Identitas Jurnal

Nama Jurnal : Jurnal Bakti Saraswati
Judul Jurnal : KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA
Nama Penulis : Ida Bagus Brata

2. Abstrak Jurnal

Kearifan lokal merupakan elemen budaya yang harus digali, dikaji, dan direvitalisasikan karena esensinya begitu penting dalam penguatan Pondasi jati diri bangsa dalam menghadapi tantangan globalisas

3. Pendahuluan

Melalui perjalanan sejarah, berbagai proses kehidupan manusia telah melahirkan ciri keanekaragaman bentuk budaya. Mencermati sejarah bangsa ini terlihat liku-liku proses yang dilalui menuju satu komunitas yang diidealkan. Bermodal pada suasana awal hubungan antar kelompok etnis yang tersebar di seluruh kawasan nusantara ini, kendatipun dalam kenyataannya sering diwarnai ketegangan-ketegangan namun cukup kondusif bagi terbangunnya satu komunitas terbayang (Anderson, 1991). Kenyataan ini juga diperkuat oleh aktivitas silang yang saling mendekatkan di antara berbagai kelompok etnis tersebut, berkat pengaruh persebaran budaya-budaya (agama) besar yang datang ke Indonesia.

4. Pembahasan Jurnal

- KERANGKA KONSEPSUAL DAN TEORETIK
Secara konsepsual kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Haryati Subadio (1986:18-19) mengatakan kearifanlokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau keperibadian budaya suatu bangsa. Sementara itu konsep kearifan lokal (local genius) yang dikemukakan oleh Quaritch Wales (dalam Astra,2004:112) adalah “....the stucturall characteristic which the vast majority of people have in common as a result of their experiences in early life” (keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa ampau).

- KEARIFAM LOKAL SEBAGAI PEREKAT IDENTITAS BANGSA

Kecenderungan yang lain juga muncul seperti adanya semacam penolakan terhadap keseragaman yang ditimbulkan olehkebudayaan global (kebudayaan asing), sehingga muncul hasrat untuk menegaskan keunikan kultur dan bahasa sendiri. Dalam kaitan ini kearifan lokal sebagai pusaka budaya menempati posisi sentral sebagai inspirasi dalam penguatan jati diri atau identitas kultural.

5. Kesimpulan

Merujuk uraian yang telah dikemukakan tampaknya bangsa Indonesia memang ditakdirkan sebagai bangsa yang multikultur, atas dasar itulah semua komponen bangsa ini berkewajiban memelihara dan mendidik masyarakat untuk mampu hidup bersama dalam keanekaragaman tanpa kehilangan identitas budaya masing-masing dan mampu memberi jaminan hidup budaya orang/etnis lain. Oleh sebab itu perlu pembelajaran yang tepat agar budaya kekerasan yang banyak terjadi dikikis dengan budaya damai.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Zahra Ayu Titisari 2213053104 -
NAMA : ZAHRA AYU TITISARI
NPM : 2213053104
KELAS : 2E

Identitas nasional merupakan hal yang menjadi dasar suatu negara dan menjadikannya berbeda dari negara lain. Empat unsur identitas nasional adalah :
- Suku Bangsa,terdapat banyak sekali suku bangsa atau etnis yang ada di Indonesia. Beberapa suku yang ada di Indonesia yaitu suku Jawa Makassar, Bugis, Batak,
Bali, Lombok dan Aceh.
- Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Agama agama yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kongucu.
- kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah pangkat pangkat atau model model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau sebagai pedoman untuk bertindak sesuai lingkungan yang di hadapi.
- Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.bahasa digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia baik secara lisan, tulisan, gerakan dan juga isyarat.

Identitas nasional tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 35&36c Identitas nasional yang menunjukkan jati diri bangsa Indonesia sebagai berikut:
1. bahasa Indonesia
2. bendera merah putih
3. lagu kebangsaan Indonesia raya
4. lambang negara Pancasila
5. semboyan negara “Bhinneka tunggal Ika”
6. dasar falsafah Pancasila
7. konstitusi hukum negara UUD 1945
8. bentuk negara kesatuan Republik Indonesia
9. wawasan nusantara
10. kebudayaan nasional

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zahra Ayu Titisari 2213053104 -
NAMA : Zahra Ayu Titisari
NPM : 2213053204
KELAS : 2E

JURNAL PERTEMUAN 1

Analisis jurnal

Identitas Jurnal

Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis : Aulia Rosa Nasution

Abstrak
Didalam abstrak jurnal ini yang di tulis kedalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan Inggris berisi tentang tujuan penulisan jurnal yaitu pembahasan urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi terjadi setelah lengsernya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Perubahan sistem ini menyebabkan Indonesia dilanda konflik karna demokrasi tidak sesuai dengan masyarakat yang dahulu mengadut sistem main hakim sendiri . Seiring berkembangnya zaman pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia sebagai pendidikan karakter bangsa.

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Nama pendidikan kewarganegaraan berubah dari masa kemasa . Diantaranya ada pelajaran Civics, PendidikanKewarganegaraan Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, PendidikanMoral Pancasila, dan PPKN. Sedangkan pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan dengan nama pendidikan kewiraan. Saat ini pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang tujuannya adalah menjadikan mahasiwa sebagai warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pembahasan Jurnal :
Pengertian pendidikan kewarganegaraan atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan :
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia atau yang disebut dengan global society.

Pendidikan ewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya.Menurut Ahmad Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam
membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial ,ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12).Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) juga merupakan salah satu cara penyemaian budaya demokrasi.Pemerintahan demokrasi mengandung pengertian dalam 3 hal yaitu :
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Ketiga faktor tersebut adalah tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut
1.kesadaran akan pluralisme.
2. musyawarah
3.cara cara cara yang sesuai dengan tujuan.
4. norma kejujuran dalam permufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6.percobaan dan kesalahan atau trial and error (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) adapun 4 prinsip dalam HAM yaitu Kebebasan,kemerdekaan,persamaan dan keadilan. Jadi didalam pendidikan kewarganegaraan HAM harus dipelajari dan mengerti bahwa manusia memiliki hak asasi yang harus dijunjung tinggi.

Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan atau Civics Education merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,menjunjung tinggi Hak dan Asasi Manusia dalam bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern seperti sekarang ini

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Zahra Ayu Titisari 2213053104 -
NAMA : Zahra Ayu Titisari
NPM : 2213053104
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis video

Hakikat dan Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

Kata kewarganegaraan berasal dari "Warga Negara" yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara dan selain itu Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyadari dan menyiapkan peserta didik agar cinta dan setia terhadap tanah air juga berani berkorban membela bangsa. Tidak hanya itu, pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik unik yang berpikir kritis, analitis, perluasan keterbukaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945, batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya:
- Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kopi bagian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Berikut adalah Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan .
A. Sumber sejarah substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
B. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
C. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai akhir 2013 yaitu KKN.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan Iptek untuk membangun bangsa. menjadi landasan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Masa depan pendidikan kewarganegaraan