Posts made by Mutiara Deva Gusti 2213053135

Nama : Mutiara Deva Gusti
NPM : 2213053135
Kelas : 2G

Analisis Video
video tersebut membahas mengenai Hakekat dan PKn di Perguruan Tinggi yang meliputi beberapa materi, sebagai berikut :
1. Pengertian PKn : kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki pengertian penting anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakah suatu usaha yang dilakukan agar peserta didik dapat cinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa serta negara. Juga melatih agar peserta didik dapat berpikir secara kritis, analitis, demokratis, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan : dalam pendidikan kewarganegaraanlandasan idealnya merupakan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Sementara landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2982 yang berisi tentang bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3
. Sumber Historis, Sosiologi, Dan Politik PKn : yang dimana sumber historis merupakan substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka. Masyarakat memerlukan sumber sosiologis untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sumber politik yaitu dimana sejak tahun 1957 sampai tahun 2013 diadakannya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
4. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi Pkn : yang dimana pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memotivasi dan mendorong agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama : Mutiara Deva Gusti
NPM : 2213053135
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Halaman : 201-212
Corresponding author: E-mail: nasutionauliarosa@yahoo.com

2.Abstrak:
Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998. Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menyebabkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokrasi, main hakim sendiri, memaksakan kehendak,
dan menerapkan politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi.

3.Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pendidikan nasional bukanlah hal
yang baru di Indonesia. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

4.Pembahasan:
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, paling tidak ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokrasi yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme
2) musyarawah
3) PP cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan

hak asasi manusia adalah
himpunan hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1) kebebasan (diberikan kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa)
2) kemerdekaan (manusia harus dibiarkan merdeka tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun)
3) persamaan (tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya)
4) keadilan (adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan)
5.Kesimpulan
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dan sejalan dengan penguatan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135

A. Bagaimanakah peran Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi disiplin ilmu anda masing-masing dengan merinci setiap sila ke dalam kebijakan ilmu dan landasan etika bagi pengembangan ilmu yang anda pelajari dan bagaimana prosesnya di tengah persaingan global seperti sekarang ini?
Jawab:
Peran Pancasila sebagai paradigma ilmu, relevansi Pancasila sebagai paradigma ilmu melalui sila-sila Pancasila, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila pertama ini menyiratkan adanya konsep tentang keberadaan Tuhan Yang Maha Esa yang terus menjalin hubugan dan kesatuan dengan manusia dan alam semesta. Ilmu berparadigma Pancasila bersifat teistik.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini dengan jelas menyiratkan adanya konsep tentang manusia yang utuh. Sebagai kesatuan rohaniah, keberadaan hati nurani sangatlah penting karena pentingnya menghargai sesama manusia dan tidak kalah penting dari akal.
3. Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini menunjukkan adanya keterpaduan antara karakter ilmu dengan faham kebangsaan Indonesia, sekaligus penolakan terhadap faham etnisisma dan etnosentrisma.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini menyiratkan adanya konsep bahwa rakyat atau wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaannya harus dipimpin oleh kebijaksanaan, dengan penuh rasa tanggungjawab, baik secara vertical maupun secara horizontal, semakin dekat manusia dengan sumber kebenaran absolut yaitu Tuhan YME, maka dia akan semakin bijaksana
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menjelaskan bahwa keadilan itu bukan keadilan yang formal, suatu keadilan yang lahir karena perundang-undangan, melainkan keadilan yang bertumpu pada masyarakat Indonesia, sekaligus mendorong dominasi positivisme.


B. Bagaimanakah harapanmu mengenai model pemimpin, warganegara dan ilmuwan yang Pancasilais di Indonesia sekarang dan di masa mendatang?
Jawab:
Harapan saya untuk keapemimpin di Indonesia yaitu:
1. Menjadi pemimpin yang memiliki sikap jujur
2. Menjadi pemimpin yang bertanggung jawab
3. Pemimpin yang punya etika, sopan santun kepada siapapun
4. Memiliki pemimpin yang adil dalam segala bidang tanpa membedakan
Harapan saya mengenai warganegara dan ilmuwan,yaitu:
1. Menjadi warganegara yang patuh akan perintah Undang-Undang
2. Menerapkan nilai-nilai Pancasila
3. Menjadi masyarakat yang pandai memanfaatkan IPTEK dengan baik serta tidak menyalahgunakannya.