Nama : Mutiara Deva Gusti
NPM : 2213053135
Kelas : 2G
Analisis Video
video tersebut membahas mengenai Hakekat dan PKn di Perguruan Tinggi yang meliputi beberapa materi, sebagai berikut :
1. Pengertian PKn : kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki pengertian penting anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakah suatu usaha yang dilakukan agar peserta didik dapat cinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa serta negara. Juga melatih agar peserta didik dapat berpikir secara kritis, analitis, demokratis, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan : dalam pendidikan kewarganegaraanlandasan idealnya merupakan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Sementara landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2982 yang berisi tentang bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3
. Sumber Historis, Sosiologi, Dan Politik PKn : yang dimana sumber historis merupakan substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka. Masyarakat memerlukan sumber sosiologis untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sumber politik yaitu dimana sejak tahun 1957 sampai tahun 2013 diadakannya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
4. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi Pkn : yang dimana pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memotivasi dan mendorong agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2213053135
Kelas : 2G
Analisis Video
video tersebut membahas mengenai Hakekat dan PKn di Perguruan Tinggi yang meliputi beberapa materi, sebagai berikut :
1. Pengertian PKn : kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki pengertian penting anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakah suatu usaha yang dilakukan agar peserta didik dapat cinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa serta negara. Juga melatih agar peserta didik dapat berpikir secara kritis, analitis, demokratis, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan : dalam pendidikan kewarganegaraanlandasan idealnya merupakan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Sementara landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2982 yang berisi tentang bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3
. Sumber Historis, Sosiologi, Dan Politik PKn : yang dimana sumber historis merupakan substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka. Masyarakat memerlukan sumber sosiologis untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sumber politik yaitu dimana sejak tahun 1957 sampai tahun 2013 diadakannya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
4. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi Pkn : yang dimana pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memotivasi dan mendorong agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia