Posts made by Mutiara Deva Gusti 2213053135

Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G

Analisis video

Demokrasi serta demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan berjalannya waktu pada saat masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik . Tuntutan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat baik dari segi lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif(Presiden), maupun yudikatif(MPR-RI) semua dihadapi dengan tantangan yang sama. Semboyan yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya “Berbeda-BedaTetapi Tetap Satu” juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pada masa lalu sentralisme yang oteriter telah menengelamkan kebhinnekaan. Oleh karena itu berolisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha mensejahterakan rakyat ialah mengurangi kemiskinan, penganguran dll merupakan beraitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Sebab, peranan hukum dalam bentuk bebagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghabat perekonomian. Para investor akan terlebih dahulu keinginan adanya pemaparan terkait infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Abstrak jurnal

Jumlah paragraf : 1 Paragraf
Uraian Abstrak : pemilihan umum adalah cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada hakikatnya mengizinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan titik secara empiris di Indonesia sampai sekarang tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. permasalahan yang dikaji berkaitan demokrasi sebagai wujud dari nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.
Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

C. Pendahuluan jurnal

Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yaitu Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pemilihan umum ini merupakan
jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki
kompentensi. Pemilihan umum secara
epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.

D. Hasil dan Pembahasan

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

E. Simpulan dah saran

Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan merupakan ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.