Nama: Deasy Adelia Syahrani
NPM: 2213053091
Kelas: 3H
ANALISIS VIDEO
MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA DAN MORAL
Lingkungan dalam presfektif etika dan moral
• Penyusutan sumber daya alam
a) SDA meliputi : sumber daya lahan, hutan, air mineral
b) SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas Pembangunan
c) SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
• Polusi/pencemaran
a) Udara
b) Tanah
c) Air
d) Suara
e) Limbah domestic
f) Radiasi
g) Teknologi
• Bisnis dan konservasi sumber daya alam
a) Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya berpelihara dengan baik.
b) Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap suatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan
UU NO 24 TAHUN 1992
• Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
• Kawaan lingdung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lahan untuk pentingan pembangunan berkelanjutan.
• Kawasan budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan kondisi dan poyensi SDA
NPM: 2213053091
Kelas: 3H
ANALISIS VIDEO
MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA DAN MORAL
Lingkungan dalam presfektif etika dan moral
• Penyusutan sumber daya alam
a) SDA meliputi : sumber daya lahan, hutan, air mineral
b) SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas Pembangunan
c) SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
• Polusi/pencemaran
a) Udara
b) Tanah
c) Air
d) Suara
e) Limbah domestic
f) Radiasi
g) Teknologi
• Bisnis dan konservasi sumber daya alam
a) Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya berpelihara dengan baik.
b) Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap suatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan
UU NO 24 TAHUN 1992
• Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
• Kawaan lingdung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lahan untuk pentingan pembangunan berkelanjutan.
• Kawasan budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan kondisi dan poyensi SDA