NAMA : Naura Anandia Ghatsa
NPM : 2213053146
KELAS : 2E
KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA
Aset ini merupakan modal yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Ada yang mengatakan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 300 suku bangsa (Hildred Geerts, 1981; Poerwanto, 2003), bahkan ada yang menyebutkan jauh lebih banyak dari jumlah tersebut. Melalatoa (1997) mencatat tidak
kurang dari 520 suku bangsa di Indonesia dengan berbagai kebudayaannya.
1. KERANGKA KONSEPSUAL DAN TEORETIK
Secara konseptual, kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan Poespowardojo (dalam Astra, 2004:11) secara khusus menyatakan bahwa ciri-ciri utama kearifan lokal adalah: 1 mampu bertahan terhadap budaya luar; 2) memiliki kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; 3). mempunyai kemampuan mengintegrasikan
unsur budaya asing ke dalam budaya asli 4). mampu mengendalikan; dan 5) mampu mengarahkan perkembangan budaya.
KEARIFAN LOKAL SEBAGAI PEREKAT IDENTITAS NASIONAL
Dalam konteks ini, kearifan lokal sebagai warisan budaya memegang peranan sentral sebagai sumber inspirasi untuk memperkuat identitas atau identitas budaya. Struktur sosial multidimensi Indonesia mencegah penerapan konsep integrasi horizontal. Ada lima sumber konflik antar suku atau kelompok etnis, yaitu: 1) Konflik dapat muncul ketika warga dari dua suku bersaing syarat memiliki ladang penghidupan yang sama; 2) Konflik juga dapat muncul ketika anggota satu kelompok etnis mencoba memaksakan unsur budayanya kepada warga kelompok etnis lain; 3) Untuk alasan serupa tetapi lebih fanatik, konflik dapat muncul ketika anggota dari satu kelompok etnis mencoba untuk memaksakan ide keagamaan mereka kepada warga dari kelompok etnis lain yang berbeda keyakinan; 4) Muncul konflik yang jelas, ketika satu kelompok etnis mencoba mendominasi politik kelompok etnis lain ; 5) Ada kemungkinan konflik tersembunyi dalam hubungan antaretnis Perlu diketahui bahwa orang Indonesia mewarisi berbagai kekayaan alam, kekayaan hayati dan keragaman sosial budaya. Aset ini merupakan modal yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat
NPM : 2213053146
KELAS : 2E
KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA
Aset ini merupakan modal yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Ada yang mengatakan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 300 suku bangsa (Hildred Geerts, 1981; Poerwanto, 2003), bahkan ada yang menyebutkan jauh lebih banyak dari jumlah tersebut. Melalatoa (1997) mencatat tidak
kurang dari 520 suku bangsa di Indonesia dengan berbagai kebudayaannya.
1. KERANGKA KONSEPSUAL DAN TEORETIK
Secara konseptual, kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan Poespowardojo (dalam Astra, 2004:11) secara khusus menyatakan bahwa ciri-ciri utama kearifan lokal adalah: 1 mampu bertahan terhadap budaya luar; 2) memiliki kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; 3). mempunyai kemampuan mengintegrasikan
unsur budaya asing ke dalam budaya asli 4). mampu mengendalikan; dan 5) mampu mengarahkan perkembangan budaya.
KEARIFAN LOKAL SEBAGAI PEREKAT IDENTITAS NASIONAL
Dalam konteks ini, kearifan lokal sebagai warisan budaya memegang peranan sentral sebagai sumber inspirasi untuk memperkuat identitas atau identitas budaya. Struktur sosial multidimensi Indonesia mencegah penerapan konsep integrasi horizontal. Ada lima sumber konflik antar suku atau kelompok etnis, yaitu: 1) Konflik dapat muncul ketika warga dari dua suku bersaing syarat memiliki ladang penghidupan yang sama; 2) Konflik juga dapat muncul ketika anggota satu kelompok etnis mencoba memaksakan unsur budayanya kepada warga kelompok etnis lain; 3) Untuk alasan serupa tetapi lebih fanatik, konflik dapat muncul ketika anggota dari satu kelompok etnis mencoba untuk memaksakan ide keagamaan mereka kepada warga dari kelompok etnis lain yang berbeda keyakinan; 4) Muncul konflik yang jelas, ketika satu kelompok etnis mencoba mendominasi politik kelompok etnis lain ; 5) Ada kemungkinan konflik tersembunyi dalam hubungan antaretnis Perlu diketahui bahwa orang Indonesia mewarisi berbagai kekayaan alam, kekayaan hayati dan keragaman sosial budaya. Aset ini merupakan modal yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat