Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Menurut Lawrence Kohlberg seseorang yang ahli dalam bidang psikologi terkhusus pada perkembangan nilai moral anak dan remaja,ia mengklasifikasi bahwa ada 6 tahap perkembangan moral yang terbagi dalam 3 level, masing-masing levelnya memiliki 2 tahap. Berikut tahapan-tahapannya.
Tahap Pra-konvensional:
a) Menghindari hukuman, yaitu seseorang bertindak agar tidak dihukum, seperti berhenti di lampu merah agar tidak ditilang.
b) Keuntungan dan minat pribadi, yaitu tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat pribadi, seperti membantu orang karena berharap mendapat bantuan balik.
Tahap Konvensional:
a) Menjaga sikap orang baik, yaitu seseorang hindari konflik karena memperhatikan norma sosial dan pendapat orang lain.
b) Memelihara peraturan, Penting untuk mematuhi peraturan agar tidak terjadi kekacauan.
Tahap PASCA-KONVENSIONAL:
a) Orientasi kontrak sosial, dimana setiap individu memiliki latar belakang berbeda, dan hak-hak individu harus diperhatikan bersamaan dengan hukum yang berlaku.
b) Prinsip etika universal, yaitu seseorang bertindak sesuai prinsip internalnya, bahkan jika bertentangan dengan hukum.
NPM : 2213053042
Menurut Lawrence Kohlberg seseorang yang ahli dalam bidang psikologi terkhusus pada perkembangan nilai moral anak dan remaja,ia mengklasifikasi bahwa ada 6 tahap perkembangan moral yang terbagi dalam 3 level, masing-masing levelnya memiliki 2 tahap. Berikut tahapan-tahapannya.
Tahap Pra-konvensional:
a) Menghindari hukuman, yaitu seseorang bertindak agar tidak dihukum, seperti berhenti di lampu merah agar tidak ditilang.
b) Keuntungan dan minat pribadi, yaitu tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat pribadi, seperti membantu orang karena berharap mendapat bantuan balik.
Tahap Konvensional:
a) Menjaga sikap orang baik, yaitu seseorang hindari konflik karena memperhatikan norma sosial dan pendapat orang lain.
b) Memelihara peraturan, Penting untuk mematuhi peraturan agar tidak terjadi kekacauan.
Tahap PASCA-KONVENSIONAL:
a) Orientasi kontrak sosial, dimana setiap individu memiliki latar belakang berbeda, dan hak-hak individu harus diperhatikan bersamaan dengan hukum yang berlaku.
b) Prinsip etika universal, yaitu seseorang bertindak sesuai prinsip internalnya, bahkan jika bertentangan dengan hukum.